Tema Kajian : Waktu-waktu yang Dimakruhkan Shalat – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

Tema Kajian : Waktu-waktu yang Dimakruhkan Shalat

Tema Kajian : Waktu-waktu yang Dimakruhkan Shalat
Bagikan

WAKTU-WAKTU YANG DIMAKRUHKAN SHALAT

Ada beberapa waktu dimana umat muslim dimakruhkan untuk melaksanakan shalat, baik makruh tahrim maupun makruh tanjih. Makruh tahrim adalah perbuatan yang dilarang secara tegas oleh syariat, mendekati haram dan pelakunya bisa berdosa jika terus melakukannya, sedangkan makruh tanzih adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak dosa jika dilakukan. Perbedaan utamanya terletak pada tingkat larangan. Makruh tahrim larangannya lebih kuat mendekati haram, sedangkan makruh tanzih larangannya lebih ringan mendekati mubah atau boleh.

Ada 5 waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan shalat, kecuali shalat yang memiliki sebab, baik penyebab yang sudah lalu, seperti mengqodho shalat yang tertinggal atapun sebab yang berbarengan dengan pelaksanaan shalat, seperti shalat gerhana dan istisqa.

            Berikut 5 waktu yang dimakruhkan shalat :

  1. Setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari
  2. Ketika terbitnya matahari sampai keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan mata
  3. Ketika posisi matahari tepat di tengah-tengah langit hingga bergeser ke arah barat, kecuali di hari jum’at. Begitu juga di seluruh tanah haram Mekah, maka tidak dimakruhkan shalat di tanah haram Mekah pada waktu kapanpun.
  4. Setelah shalat Ashar sampai tenggelamnya matahari
  5. Ketika tenggelamnya matahari yaitu ketika mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.

Makruhnya mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut ialah karena yang demikian merupakan tingkah pola orang munafik dan karena pada saat-saat tersebut merupakan saat di mana setan sedang mengeluarkan sepasang tanduknya.

Larangan tersebut sesuai dalam hadits Shahih Muslim No. 662 dari riwayat sahabat Anas bin Malik:

 تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً

“Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.”

Hadits lainnya yang menjelaskan larangan shalat di waktu tersebut

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).”

Semua kemakruhan ini tidak berlaku jika kita melaksanakan shalat di kota Makkah. Di Makkah, kita bisa shalat sunnah mutlak kapan pun kita mau meski itu di dalam Masjidil Haram ataupun di luarnya

Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang di atas. yaitu:

  1. Shalat fardhu yang luput;
  2. Shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat shubuh sendirian lalu ia masuk mendapati yang sedang berjamaah shubuh, kemudian ia mengulangi shalat bersama mereka)
  3. Mengerjakan shalat sunnah badiyah zhuhur jika ia mengerjakan shalat zhuhur dan ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah zhuhur dilakukan setelah shalat ashar yang dijamak)
  4. Shalat sunnah dua rakaat bada thawaf
  5. Shalat sunnah wudhu
  6. Shalat sunnah tahiyatul masjid
  7. Shalat istikharah
  8. Shalat Gerhana dll

Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab.

 

 

Sabtu      : 23  November 2025

Penulis   : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor     : Triarto Setiyo

Sumber  : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaTema Kajian : Macam-macam Najis dan Cara MensucikannyaSelanjutnyaTema Kajian : Najis Ma'fu, Ghoer Ma'fu dan Najis Mugholladzoh
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021