Tema : Cara Shalat Orang yang Tidak Mampu Berdiri – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Cara Shalat Orang yang Tidak Mampu Berdiri

Tema : Cara Shalat Orang yang Tidak Mampu Berdiri
Bagikan

SHALATNYA ORANG YANG TIDAK MAMPU BERDIRI

A. Pengertian

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Oleh karena itu, orang yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri karena sakit atau memiliki uzur tertentu, tetap wajib melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya.

Prinsipnya adalah:

Selama akal seseorang masih ada, kewajiban shalat tidak gugur.

Yang berubah adalah cara pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan.

B. Shalat dengan Duduk

Apabila seseorang tidak mampu berdiri ketika melaksanakan shalat fardu karena adanya uzur atau kesulitan yang berat, maka ia diperbolehkan shalat dengan posisi duduk.

Ia boleh memilih posisi duduk yang mampu dan nyaman baginya.

Namun, menurut pendapat al-Adhhar, apabila seseorang shalat dalam posisi duduk pada tempat yang seharusnya berdiri, maka duduk iftirasy lebih utama daripada duduk tarabbu’ (bersila).

Mengenal Posisi Duduk

Duduk iftirasy: duduk seperti posisi tasyahud dalam shalat.

Duduk tarabbu’: duduk dengan posisi bersila.

Jadi, apabila memungkinkan, posisi iftirasy lebih utama menurut pendapat yang disebutkan dalam kitab.

C. Shalat dengan Tidur Miring

Apabila seseorang tidak mampu melaksanakan shalat dengan duduk, maka ia diperbolehkan melaksanakan shalat dengan berbaring miring.

Posisi yang dianjurkan adalah menghadap kiblat sesuai dengan kemampuannya.

D. Shalat dengan Terlentang

Apabila seseorang juga tidak mampu berbaring miring, maka ia diperbolehkan shalat dengan posisi:

Terlentang di atas punggung.

Kedua kakinya diarahkan menghadap kiblat.

Dengan demikian, urutan kemudahan dalam pelaksanaan shalat adalah:

Berdiri → Duduk → Berbaring miring → Terlentang.

Perubahan posisi tersebut dilakukan karena adanya ketidakmampuan atau uzur.

E. Shalat dengan Isyarat

Apabila seseorang tidak mampu melakukan semua posisi tersebut, ia tetap melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya.

1. Isyarat dengan kepala

Orang tersebut melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat kepala.

Isyarat untuk sujud hendaknya dibedakan dari isyarat ruku’, sehingga gerakan atau tundukan untuk sujud lebih rendah daripada ruku’ sesuai dengan kemampuannya.

2. Isyarat dengan mata

Apabila ia tidak mampu memberikan isyarat dengan kepala, maka ia melakukan isyarat dengan kedipan mata.

3. Dengan hati

Apabila seseorang bahkan tidak mampu memberikan isyarat dengan mata, maka ia tetap menjalankan rukun-rukun shalat di dalam hati.

Artinya, kewajiban shalat tetap diperhatikan selama akalnya masih ada.

F. Kewajiban Menghadap Kiblat

Orang yang melaksanakan shalat dalam keadaan tidak mampu tetap diwajibkan menghadap kiblat, selama hal tersebut masih memungkinkan.

Apabila ia tidak mampu mengatur tubuhnya sendiri, maka ia dapat dibantu dengan cara yang memungkinkan, misalnya:

mengatur posisi tubuh;

meletakkan sesuatu sebagai penyangga kepala;

mengarahkan tubuh atau wajah ke kiblat sesuai kemampuannya.

Prinsipnya adalah melaksanakan kewajiban sesuai batas kemampuan.

G. Tidak Boleh Meninggalkan Shalat

Ketidakmampuan berdiri, duduk, atau melakukan gerakan shalat secara sempurna bukan alasan untuk meninggalkan shalat.

Selama seseorang masih memiliki akal, ia tetap berkewajiban melaksanakan shalat dengan cara yang paling mampu ia lakukan.

Jadi, syariat memberikan keringanan dalam tata cara, bukan menghapus kewajiban shalat.

H. Orang yang Shalat Duduk Tidak Wajib Mengqadha

Orang yang melaksanakan shalat dengan duduk karena memiliki uzur yang dibenarkan, tidak wajib mengulangi atau mengqadha shalatnya.

Pahalanya juga tidak berkurang karena ia meninggalkan berdiri disebabkan ketidakmampuan.

Hal ini menunjukkan bahwa Allah memberikan ketentuan berdasarkan kemampuan hamba-Nya.

Hadis tentang Shalat dalam Keadaan Tidak Mampu

Nabi SAW bersabda:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring miring.”

Hadis ini menjadi dasar penting bahwa kemampuan seseorang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan shalat.

I. Perbedaan Shalat Fardu dan Shalat Sunnah

Materi juga menyebutkan hadis Nabi SAW tentang orang yang shalat dalam keadaan duduk:

Orang yang melakukan shalat dalam keadaan duduk memperoleh separuh pahala orang yang shalat berdiri, sedangkan orang yang shalat berbaring memperoleh separuh pahala orang yang shalat duduk.

Namun, penjelasan tersebut berkaitan dengan shalat sunnah bagi orang yang sebenarnya mampu berdiri.

Adapun orang yang mengerjakan shalat fardu dengan duduk karena memiliki uzur, maka ia tidak kehilangan pahala karena ketidakmampuannya. Ia mendapatkan pahala sesuai dengan ibadah yang dikerjakannya dan uzur yang dialaminya.

J. Tabel Urutan Pelaksanaan

Kondisi Cara Shalat
Mampu berdiri Shalat berdiri
Tidak mampu berdiri Shalat duduk
Tidak mampu duduk Shalat berbaring miring
Tidak mampu berbaring miring Shalat terlentang
Tidak mampu menggerakkan tubuh Isyarat dengan kepala
Tidak mampu dengan kepala Isyarat dengan mata
Tidak mampu dengan mata Rukun-rukun shalat dilakukan dalam hati
Akal masih ada Kewajiban shalat tetap ada

 

Pelajaran yang Dapat Diambil

Materi ini mengajarkan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan hanya karena seseorang sedang sakit atau tidak mampu melakukan gerakan secara sempurna.

Allah memberikan berbagai bentuk rukhsah (keringanan) agar seorang hamba tetap dapat beribadah sesuai kemampuannya.

Prinsip utamanya:

Tidak mampu melakukan dengan cara yang sempurna bukan berarti boleh meninggalkan shalat. Laksanakan shalat dengan cara yang paling mampu dilakukan.

Dengan demikian, seorang muslim hendaknya tidak merasa bahwa sakit atau keterbatasan menjadi penghalang untuk beribadah. Justru dalam keadaan tersebut, ia menunjukkan ketaatan dengan tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuan.

 

 

 

 

Sabtu : 5 September 2026

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor  : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber: Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

SebelumnyaTema : Jumlah Raka'at Shalat FardluSelanjutnyaTema : Hal-hal yang Terkadang Ditinggalkan Dalam Shalat dan Penyebab Sujud Sahwi
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021