Tema : Shalat Jama’
SHALAT JAMA’
Pengertian shalat jamak
Shalat jamak adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat fardu ke dalam satu waktu shalat, baik dengan melaksanakan keduanya pada waktu shalat pertama maupun pada waktu shalat kedua.
Shalat yang dapat dijamak adalah:
- Shalat Zuhur dengan shalat Asar.
- Shalat Magrib dengan shalat Isya.
Adapun shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat sebelumnya ataupun sesudahnya.
Dalam pembahasan fikih mazhab Syafi’i, shalat jamak merupakan rukhsah, yaitu keringanan yang diberikan oleh syariat dalam keadaan tertentu, seperti perjalanan yang memenuhi syarat atau hujan dengan ketentuan khusus.
Dalil Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 101, penggalan ayat)
Ayat ini menjelaskan adanya keringanan dalam shalat ketika bepergian. Secara langsung, ayat tersebut membahas shalat qasar, bukan merinci tata cara shalat jamak. Adapun ketentuan jamak dijelaskan melalui hadis dan pembahasan para ulama fikih.
Dalil hadis
Dari Abdullah bin Abbas r.a., diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah menjamak shalat Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya di Madinah, bukan karena takut atau hujan.
Ketika ditanya mengenai hal itu, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah saw. bermaksud agar umatnya tidak mengalami kesulitan.
(HR. Muslim, no. 705)
Hadis ini menjadi salah satu dalil pembahasan jamak dalam fikih. Para ulama memberikan penjelasan dan batasan berbeda mengenai keadaan yang membolehkan jamak. Karena itu, hadis ini tidak berarti bahwa seseorang boleh menjamak shalat tanpa alasan yang dibenarkan.
Hikmah disyariatkannya shalat jamak
- Memberikan kemudahan kepada umat Islam yang mengalami kesulitan dalam perjalanan.
- Menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi dan kemampuan manusia.
- Membantu umat Islam tetap melaksanakan shalat dalam keadaan yang menyulitkan.
- Mengajarkan bahwa kemudahan dari Allah harus digunakan sesuai ketentuan syariat, bukan berdasarkan keinginan semata.
Macam-Macam Shalat Jamak
Shalat jamak terbagi menjadi dua macam.
- Jamak Taqdim
Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat dengan melaksanakan keduanya pada waktu shalat yang pertama.
Contoh:
- Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur.
- Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Magrib.
- Jamak Ta’khir
Jamak ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dengan melaksanakan keduanya pada waktu shalat yang kedua.
Contoh:
- Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar.
- Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.
Perlu diingat: Jamak berbeda dengan qasar. Jamak berarti menggabungkan waktu pelaksanaan dua shalat, sedangkan qasar berarti meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir yang memenuhi syarat.
Syarat-Syarat Jamak Taqdim
Dalam pembahasan mazhab Syafi’i sebagaimana diterangkan dalam materi rujukan, terdapat tiga syarat utama jamak taqdim.
1. Mendahulukan shalat yang pertama
Shalat harus dilaksanakan secara berurutan.
- Zuhur terlebih dahulu, kemudian Asar.
- Magrib terlebih dahulu, kemudian Isya.
Tidak sah jamak taqdim apabila seseorang sengaja membalik urutan, misalnya mengerjakan Asar terlebih dahulu, kemudian Zuhur. Ia harus memperbaiki pelaksanaan shalatnya sesuai ketentuan fikih.
Hikmah Urutan ini mempertahankan susunan ibadah yang telah ditentukan syariat. Keringanan jamak tidak berarti seluruh ketentuan shalat menjadi bebas diubah.
2. Berniat jamak pada shalat pertama
Niat menjamak harus dilakukan ketika melaksanakan shalat pertama, sesuai ketentuan waktu niat dalam mazhab yang diikuti.
Dalam penjelasan fikih Syafi’i yang umum diajarkan, niat jamak taqdim dilakukan ketika shalat pertama berlangsung, sebelum shalat pertama selesai. Materi rujukan menekankan niat tersebut pada awal shalat pertama, bersamaan dengan takbiratul ihram, serta menyebut adanya pendapat yang membolehkan niat pada pertengahan shalat pertama.
Niat adalah kehendak dalam hati. Tidak disyaratkan melafalkannya dengan kalimat tertentu.
Hikmah : Niat menunjukkan bahwa penggabungan shalat dilakukan secara sadar sebagai pelaksanaan rukhsah, bukan sekadar karena seseorang terlambat atau ingin mengubah waktu shalat sesuka hati.
3. Muwalat atau berkesinambungan
Muwalat berarti melaksanakan shalat pertama dan kedua secara berurutan tanpa jeda panjang yang memutus kesinambungan keduanya.
Contohnya:
- Melaksanakan shalat Zuhur, setelah salam, segera berdiri dan melaksanakan shalat Asar.
Jeda singkat untuk keperluan ringan tidak membatalkan kesinambungan. Namun, apabila terdapat jeda panjang, syarat muwalah tidak terpenuhi menurut ketentuan jamak taqdim dalam mazhab Syafi’i.
Materi rujukan menjelaskan bahwa jeda panjang tetap berpengaruh meskipun terjadi karena uzur seperti tertidur. Dalam keadaan demikian, shalat kedua dilaksanakan setelah masuk waktunya.
Hikmah dan logika: Kedua shalat dalam jamak taqdim dilaksanakan pada waktu shalat pertama. Karena itu, pelaksanaannya perlu berkesinambungan agar jelas bahwa keduanya dilakukan sebagai satu rangkaian jamak.
Syarat-Syarat Jamak Ta’khir
Jamak ta’khir memiliki ketentuan yang berbeda dari jamak taqdim.
1. Berniat jamak ta’khir pada waktu shalat pertama
Seseorang harus berniat mengakhirkan shalat pertama untuk digabungkan dengan shalat kedua sebelum waktu shalat pertama habis.
Contoh:
Seseorang yang sedang dalam perjalanan hendak menjamak Zuhur dengan Asar secara ta’khir. Ia harus berniat menjamak sebelum waktu Zuhur berakhir.
Tidak cukup hanya berencana melaksanakan Zuhur nanti tanpa niat jamak yang sesuai ketentuan.
Dalam penjelasan fikih Syafi’i, niat tersebut perlu dilakukan ketika waktu shalat pertama masih tersisa cukup untuk melaksanakannya.
2. Tidak wajib tertib menurut pendapat yang lebih sahih
Menurut pendapat yang dinilai lebih sahih dalam materi rujukan, pelaksanaan jamak ta’khir tidak disyaratkan tertib. Artinya, urutan shalat pertama dan kedua tidak menjadi syarat sah jamak ta’khir menurut pendapat tersebut.
Meskipun demikian, melaksanakan shalat secara berurutan tetap merupakan pilihan yang baik dan lebih berhati-hati.
3. Tidak wajib muwalat
Jamak ta’khir tidak mensyaratkan kedua shalat dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa jeda. Seseorang boleh memberi jeda di antara keduanya.
4. Tidak wajib memperbarui niat jamak ketika waktu shalat kedua tiba
Niat jamak yang telah dilakukan pada waktu shalat pertama tidak harus diulang ketika melaksanakan kedua shalat pada waktu shalat kedua.
Catatan fikih: Pelaksanaan jamak ta’khir tetap harus memenuhi syarat uzur yang membolehkannya. Dalam mazhab Syafi’i, keberlangsungan uzur hingga penyelesaian shalat juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
- Contoh pelaksanaan
Misalnya, seorang musafir yang memenuhi syarat jamak ta’khir:
- Pada waktu Zuhur, ia berniat mengakhirkan Zuhur untuk dijamak dengan Asar.
- Ketika masuk waktu Asar, ia melaksanakan shalat Zuhur dan Asar.
- Ia tetap memperhatikan ketentuan safar dan syarat jamak yang berlaku.
Sabtu : 31 Oktober 2026
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani


