TEMA KAJIAN : HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MANDI
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MANDI
Dalam kitab fathul qorib dijelaskan bahwa hal-hal yang harus dilakukan ketika mandi ada 3, yaitu
- Niat
- Menghilangkan najis yang menempel di anggota tubuh
- Mendatangkan air keseluruh rambut dan kulit
Hal pertama yang harus dikerjakan ketika mandi wajib adalah niat. Niat adalah bermaksud mengerjakan sesuatu diiringi dengan mengerjakannya. Adapun letak niat itu di dalam hati. Ada beberapa pilihan niat ketika mandi. Jika mandi itu termasuk ke dalam mandi janabah maka niatnya boleh memilih salah satu lafadz berikut :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : niat saya mandi menghilangkan janabah fardhu karena Allah ta’ala
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَر فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : niat saya mandi menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’ala
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِاِستِبَاحَةِ الصلاةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : niat saya mandi untuk memperbolehkan shalat fardhu karena Allah ta’ala
Dan apabila mandi itu termasuk ke dalam mandi haid atau nifas maka lafadz niatnya sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “niat saya mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “niat saya mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat-niat tersebut dibaca dalam hati ketika basuhan pertama pada saat mandi, sehingga jika ada bagian tubuh yang terlanjur dibasuh tanpa niat terlebih dahulu maka bagian tubuh tersebut wajib dibasuh kembali.
Hal kedua yang harus dilakukan ketika mandi wajib adalah menghilangkan najis yang menempel di badan. Menghilangkan najis harus dilakukan secara terpisah dengan mandi, sehingga tidak boleh menghilangkan najis berbarengan dengan mandi wajib kecuali najis tersebut termasuk ke dalam najis hukmiyyah.
Hal ketiga yang harus dilakukan ketika mandi wajib adalah mendatangkan air ke seluruh rambut dan kulit yang ada di badan. Baik rambut atau bulu yang tipis maupun yang tebal, sehingga apabila ada rambut yang dikepang yang kemungkinan tidak akan masuk air jika tidak dibongkar kepangnya maka wajib membongkar kepangnya. Dan wajib mendatangkan air ke seluruh tubuh yang dzohir atau yang tampak, sehingga lempitan-lempitan tubuh pun wajib terkena air. Dan juga diwajibkan bagi laki-laki yang tidak disunat untuk membuka bagian kulit yang tidak disunat atau sering dikenal dengan istilah qulup. Dan juga diwajibkan untuk mendatangkan air ke tempat keluarnya kotoran.
Sabtu : 28 Juni 2025 M / 2 Muharram 1447 H
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Dokumentasi kegiatan





