Tema Kajian : KESUNAHAN-KESUNAHAN MANDI
KESUNAHAN-KESUNAHAN MANDI
Dalam peraktek mandi wajib ada pekerjaan yang harus dilakukan adapula yang hanya sunnah dilakukan. Sunah berarti jika ditinggalkan tidak akan membatalkan mandi. Adapun kesunahan-kesunahan mandi ada 5 perkara, yaitu sebagai berikut :
- Membaca basmalah
Membaca basmalah yaitu minimal membaca kalimat bismillah, maksimal bismillahirrohmanirrohim. Waktu membaca basmalah beriringan membaca niat mandi di dalam hati. Walaupun termasuk ayat al quran membaca basmalah diperbolehkan karena diniatkan dzikir.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ
“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.”
- Berwudhu dengan sempurna sebelum mandi seperti wudhu hendak shalat
Jika orang yang mandi dalam keadaan suci dari hadas kecil atau dalam keadaan punya wudhu sebelumnya, contohnya seperti ada seseorang yang memiliki wudhu kemudian tertidur dalam keadaan duduk tetap, kemudian mimpi sampai keluar air mani, maka niat wudhunya sebagai berikut
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِسُنَةِ الغُسلِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : niat saya berwudhu untuk Sunnah mandi karena Allah ta’ala
Jika orang yang mandi dalam keadaan punya hadas kecil atau tidak punya wudhu sebelumnya maka niat wudhunya sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : niat saya berwudhu menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala
Diriwayatkan dari Aisyah RA ia berkata:
إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ، غَسَلَ يَدَيْهِ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ
“Jika (Rasulullah SAW ) mandi junub, beliau mencuci tangannya lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi.” (HR. Al-Bukhari No. 272; HR. Muslim No. 316)
- Menggosok-gosokan tangan ke bagian tubuh yang terjangkau
Dalam madzhab imam Syafe’i menggosok-gosokan tangan ke bagian tubuh yang terjangkau hukumnya sunnah, sehingga tidak wajib seseorang yang mandi meminta bantuan orang lain untuk menggosok bagian tubuh yang tidak terjangkau. Berbeda dengan madzhab imam malik yang mewajibkan menggosok-gosokan tangan ke bagian tubuh yang terjangkau.
- Muwalat atau terus menerus
Berbeda dengan muwalat ketika membaca fatihah dalam shalat yang wajib hukumnya, muwalat dalam mandi wajib hukumnya hanya sunnah. Sehingga seseorang yang mandi wajib boleh tidak langsung menuntaskan mandinya selama ia tidak mengerjakan hal-hal yang mewajibkan mandi.
- Mendahulukan bagian tubuh yang kanan
Disunahkan ketika mandi wajib untuk mendahulukan membasahi bagian tubuh yang kanan kemudian yang kiri.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya” (Muttafaqun ‘alaih).
Sabtu : 05 Juli 2025 M / 9 Muharram 1447 H
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Sumber : kitab fathul qorib karya Syaikh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi
Dokumentasi Kegiatan:




