TEMA KAJIAN : FARDHU TAYAMMUM DAN SUNNAH-SUNNAHNYA
FARDHU TAYAMMUM DAN SUNNAH-SUNNAHNYA
Fardhu tayammum maksudnya adalah pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan ketika tayammum, sehingga jika ditinggalkan maka tayammumnya menjadi tidak sah.
Adapun pekerjaan-pekerjaan yang termasuk kedalam fardhu tayammum itu ada 4, yaitu :
1.Niat
Niat artinya menyengaja mengerjakan sesuatu sambil mengerjakannya, dalam tayammum waktu niat adalah ketika mengalihkan debu ke muka. Adapun niat tayammum sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah.”
Apabila seseorang saat tayammum niat untuk memperbolehkan shalat fardhu dan Sunnah, maka ia diperbolehkan dengan tayammum tersebut melaksanakan shalat fardhu dan shalat Sunnah. Contohnya seperti berikut :
نَوَيْتُ اِسْتِبَاحَةَ فَرْضِ الصَّلاَةِ وَ نَفْلِهَا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Niat saya memperbolehkan shalat fardhu dan sunnah karena Allah ta’ala”
Dana apabila seseorang saat tayammum niat untuk memperbolehkan shalat fardhu saja, maka ia pun diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah. Contohnya seperti berikut :
نَوَيْتُ اِسْتِبَاحَةَ فَرْضِ الصَّلاَةِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Niat saya memperbolehkan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”
Dan apabila seseorang saat tayammum niat memperbolehkan shalat sunnah, maka ia hanya diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah. Contohnya seperti berikut:
نَوَيْتُ اِسْتِبَاحَةَ نَفْلِ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Niat saya memperbolehkan shalat sunnah karena Allah ta’ala”
Dan apabila seseorang niat tayammum hanya memperbolehkan shalat saja, tanpa dijelaskan apa itu shalat fardhu atau shalat sunnah, maka ia hanya diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah. Karena kata الصَّلاَةِ secara mutlak masuk kedalam derajat yang paling rendah, yaitu sunnah. Contohnya seperti berikut :
نَوَيْتُ اِسْتِبَاحَةَ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Niat saya memperbolehkan shalat karena Allah ta’ala”
Diwajibkan niat berbarengan saat mengalihkan debu ke muka, apabila seseorang hadas setelah mengalihkan debu sebelum mengusapkannya ke muka, maka ia tidak boleh mengusapkan debu tersebut ke muka.
2. Mengusap muka dengan debu
Fardhu tayammum yang kedua yaitu mengusap muka dengan debu menggunakan tangan ataupun kain
3. Mengusap kedua tangan dengan debu
Fardhu Tayammum yang ketiga adalah mengusap kedua tangan dengan debu, yang wajib diusap adalah mulai dari ujung jari sampai siku.
Dan diwajibkan dalam mengusap muka dan kedua tangan dua kali mengalihkan debu. Alihan pertama untuk muka, alihan kedua untuk kedua tangan. Sehingga apabila seseorang menggunakan kain yang besar untuk mengusapkan debu, sebagian kain untuk ke muka, sebagian yang lain untuk kedua tangannya, maka perbuatan tersebut dinyatakan tidak sah. Karena itu dianggap hanya satu kali alihan.
Dalam tayammum tidak diwajibkan untuk memukulkan tangan yang ada debunya untuk tayammum, melainkan boleh langsung menempelkan tangannya ke debu yang lembut, sehingga debu tersebut menempel ke tangannya.
4. Tartib
Tartib yaitu berurutan atau teratur. Yang berarti menempatkan sesuatu pada urutannya yang semestinya tanpa boleh melompat atau saling mendahulu. Dalam bab tayammum berarti wajib mendahulukan mengusap muka kemudian mengusap kedua tangan. Baik tayammum untuk hadats besar ataupun hadats kecil.
Adapun Sunnah tayammum yaitu pekerjaan-pekerjaan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala Sunnah dan jika ditinggalkan tidak akan membatalkan tayammum.
Adapun yang termasuk ke dalam sunah tayammum ada 3, yaitu :
1. Membaca Basmalah
Yaitu membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ di permulaan tayammum. Baik bagi seseorang yang junub ataupun yang haid dengan syarat diniatkan dzikir.
Kesunahan membaca basmalah sesuai dengan hadits rosulullah SAW.
كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لَايُبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْ أَقْطَعُ أَوْ أَجْذَمُ
Artinya : “Setiap perkara yang mengandung kebaikan didalamnya yang tidak diawali dengan membaca ‘Bismillahirrahmanirrahim’ maka kebaikan tersebut akan terputus, yakni kurang berkah.” (Kasyifatu As-Saja, Syekh Nawawi Al-Bantani).
2. Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri, dan mendahulukan muka bagian atas sebelum muka bagian bawah
Rosululla SAW bersabda :
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
Artinya “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandalnya, menyisir rambutnya, bersucinya, dan dalam setiap urusannya”
3. Muwalat
Muwalat artinya berkesinambungan atau melakukan secara berurutan tanpa jeda. Dalam tayammum muwalat berarti setelah mengusap muka langsung mengusap tangan Muwalat dalam tayammum hukumnya sunnah. Sehingga boleh seseorang menjeda tayamumnya, selama jedanya itu tidak lama secara adat.
Sabtu : 18 Oktober 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo
Dokumentasi





