TEMA KAJIAN : HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

TEMA KAJIAN : HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

TEMA KAJIAN : HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Bagikan

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

            Hal-hal yang dapat membatalkan tayammum ada 3, yaitu :

  1. Yang pertama adalah segala hal yang dapat membatalkan wudhu maka hal itupun dapat membatalkan tayammum. Hal-hal yang membatalkan wudhu antara lain keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur (seperti air kencing, kotoran, atau angin), hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak, pingsan, atau mabuk, serta menyentuh kemaluan dan bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram. Hukum di atas apabila seseorang bertayammum untuk menghilangkan hadats kecil, apabila seseorang bertayammum untuk menghilangkan hadats besar, kemudian ia berhadats dengan hadats kecil, maka tayammumnya tidak batal, namun ia tetap wajib tayammum jika hendak melaksanakan shalat, pegang mushaf dan hal-hal yang diwajibkan bersuci dari hadats kecil terlebih dahulu.
  2. Melihat air atau mengetahui adanya air sebelum melaksanakan shalat. Ini berlaku bagi orang yang tayammum disebabkan tidak ada air. Sehingga apabila sesorang hendak melaksanakan shalat, sebelum ia mengucapkan takbirotul ihram, kemudian ia mengetahui adanya air, maka tayammumnya batal, dan ia wajib untuk berwudhu, walaupun waktu untuk berwudhu sangat sempit. Apabila ada orang melihat atau mengetahui adanya air dalam keadaan melaksanakan shalat yang mana shalatnya termasuk shalat yang tidak gugur kewajibannya dengan bertayammum, seperti shalatnya orang mukim, maka seketika itu shalatnya batal, karena tayammumnya batal. Berbeda dengan musafir, yang gugur kewajiban shalat dengan bertayammum, maka walaupun ia mengetahui adanya air dalam keadaan shalat maka shalatnya tidak batal. Namun apabila waktu shalat masih luas yang lebih afdhal baginya memutuskan shalatnya dan berwudhu untuk kemudian shalat kembali. Namun jika seseorang bertayammum dikarenakan sakit atau seumpamanya, maka tidaklah batal tayammumnya walaupun ia mengetahui adanya air.
  3. Yang ketiga adalah murtad.. murtad adalah keluar dari Islam dengan tanpa paksaan, berakal sehat dan sudah usia tamyiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk). Murtad merupakan salah satu dosa besar yang konsekuensinya cukup berat. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 217 :

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya : “Barang siapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 217)

Rosulullah SAW bersabda :

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

Artinya: “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka hendaklah kalian bunuh dia” (H.R. al-Bukhari)

Abdullah bin Husain bin Tohir Asy-Syafi’i dalam kitab Sullamu At-Taufiq ila Mahabbatillah ala At-Tahqiq (2013) menyebutkan ada beberapa jenis murtad dalam Islam, yaitu:

  1. Murtad bil i’tiqad
  2. Murtad bil fi’li
  3. Murtad bil qauli

 

 

 

 

 

Sabtu              : 25 Oktober 2025

Penulis          : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor              : Triarto Setiyo

SebelumnyaPeringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2025 M : Warga Perum Panorama Kemang Bogor RT 07 RW 15 Musholla Al Ittihad Blok JSelanjutnyaCARA BERSUCI ORANG YANG SEBAGIAN ANGGOTA TUBUHNYA TERDAPAT LUKA
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021