Tema Kajian : Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh
DARAH HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLOH
Perlu diketahui bahwa dari vagina seorang perempuan tepatnya di bawah saluran keluarnya air kencing, tempat keluarnya bayi dan air mani keluar 3 macam jenis darah, yaitu darah haidl, darah nifas dan darah istihadloh.
- Darah Haidl
Darah haidl adalah darah yang keluar dari vagina seorang perempuan pada usia haidl yaitu usia 9 tahun atau lebih dalam keadaan sehat bukan karena penyakit akan tetapi karena tabi’at seorang wanita dan juga bukan karena sebab melahirkan. Darah haidl itu merah kehitaman, hangat dan menyakitkan.
- Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar ketika melahirkan atau sebelum melahirkan tidak diakatakan darah nifas. Jika darah tersebut keluar sebelum melahirkan kemungkinan itu darah haidl atau darah yang rusak.
Syarat darah nifas yang pertama adalah keluarnya darah tersebut tidak boleh lebih dari 15 hari dari waktu melahirkan. Dan mulai dihitung masa nifas ketika terlihat darah tersebut. Selama masa tersebut ia dianggap suci, sehingga ia wajib melaksanakan shalat, puasa dll. Bahkan ia diperbolehkan berhubungan intim denga suaminya di masa tersebut. Bahkan bila ia melahirkan dalam keadaan kering tanpa darah maka ia boleh berhubungan intim dengan suaminya walaupun belum mandi wiladah, karena itu seperti janabah.
- Darah Istihadloh
Darah istihadloh adalah darah yang keluar dari vagina perempuan bukan di waktu haidl dan nifas dan juga bukan dalam kondisi sehat. Sehingga darah istihadloh tidak menghalangi wajibnya shalat, puasa dan tidak menjadikan dilarangnya hubungan intim.
Sabtu : 06 Desember 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani



