Tema : Rukun Shalat 4-6 – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Rukun Shalat 4-6

Tema : Rukun Shalat 4-6
Bagikan

Rukun Shalat 4-6

4. Membaca fatihah ditiap-tiap roka’at, kecuali raka’at ma’mum masbuk, baik dihafal, sambil diajar atau melihat ke mushaf. Atau pengganti fatihah bagi yang tidak hafal, sepert 7 ayat selain surat alfatihah, atau 7 jenis dzikir, atau do’a yang hurufnya tidak kurang dari huruf dalam surat fatihah, baik shalat fardhu ataupun shalat sunah. Jika tidak mampu semuanya maka diam ukuran membaca fatihah.Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394)

Lafadz بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ termasuk kedalam surat alfatihah. Barangsiapa yang sengaja menggugurkan huruf atau tasydid dari surat fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain maka shalatnya tidak sah. Jika tidak sengaja maka ia wajib mengulanginya lagi.

Dan wajib membaca fatihah dengan tartib, yaitu berurutan dari ayat pertama hingga akhir. Diwajibkan juga mualat, yaitu tidak memotong bacaan fatihah dengan dzikir kecuali dzikir yang ada kaitannya dengan fatihah, seperti membaca aamiin fatihahnya imam. atau bacaan yang lain atau berhenti yang lama, kecuali terpotong untuk bernafas.

5. Ruku’. Minimal ruku’ bagi orang yang shalatnya berdiri dan mampu untuk ruku’ berfisik normal dan sehat kedua tangan dan lututnya yaitu dengan cara membungkuk tanpa membusungkan dada, dengan ukuran kedua telapak tangan dapat menggapai kedua lutut, seandainya ia hendak meletakkan kedua tangannya ke atas kedua lututnya. Maka apabila tidak mampu ruku’ seperti itu maka wajib bagi dia membungkuk semampunyadan memberi isyarah dengan matanya.

Adapun ruku’ yang sempurna Adalah dengan cara meluruskan punggung dan lehernya sekiranya keduanya seperti satu papan yang lurus, kemudian menegakkan kedua bitisnyadan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya.

6. Tuma’ninah di dalam ruku’, yaitu diam setelah bergerak.

 

 

Sabtu : 30 Mei 2026

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor  : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber: Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaSemangat Berbagi dan Kepedulian dalam Kegiatan Qurban Bersama MT Irsyadul Ibad RT 07 RW 15 Panorama Kemang BogorSelanjutnyaTema : Rukun Shalat 7-10
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021