Tema : Hal-hal yg Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan di dalam Shalat
HAL-HAL YANG BERBEDA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DI DALAM SHALAT
Islam memberikan ketentuan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam banyak perkara ibadah. Namun, dalam beberapa bagian terdapat perbedaan tata cara yang disesuaikan dengan kondisi dan karakter masing-masing. Salah satu perbedaan tersebut terdapat dalam pelaksanaan shalat.
Dalam pembahasan fikih yang menjadi dasar materi ini, terdapat beberapa perkara yang membedakan cara shalat laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan posisi tubuh ketika melakukan gerakan shalat, cara mengeluarkan suara, cara memberikan tanda ketika terjadi sesuatu dalam shalat, serta batas aurat.
Perbedaan ini bukan berarti salah satu lebih utama daripada yang lainnya. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari ketentuan fikih yang perlu dipahami dan diamalkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Berikut perbedaan antara laki-laki dan Perempuan di dalam shalat :
- Perbedaan Pertama Posisi Tubuh ketika Ruku’ dan Sujud
Salah satu perbedaan antara laki-laki dan perempuan terdapat pada cara menempatkan anggota tubuh ketika melakukan ruku’ dan sujud.
- Cara Laki-Laki
Ketika laki-laki melakukan ruku’ dan sujud, dianjurkan untuk memberikan ruang atau merenggangkan sebagian anggota tubuhnya.
Dalam ruku’ dan sujud, laki-laki tidak terlalu merapatkan kedua siku dengan lambung. Demikian pula perut tidak ditempelkan pada kedua paha.
Dengan demikian, posisi tubuh laki-laki ketika ruku’ dan sujud cenderung lebih terbuka.
Hal tersebut menggambarkan sikap yang lebih memungkinkan bagi laki-laki untuk melakukan gerakan shalat dengan posisi tubuh yang lapang.
- Cara Perempuan
Berbeda dengan laki-laki, perempuan dianjurkan untuk merapatkan sebagian anggota tubuhnya.
Ketika melakukan ruku’ dan sujud, perempuan mendekatkan atau merapatkan perut dengan kedua pahanya dan anggota tubuh lainnya dibuat lebih tertutup.
Perbedaan ini dapat diringkas sebagai berikut:
- Laki-laki: lebih merenggangkan anggota tubuh ketika ruku’ dan sujud.
- Perempuan: lebih merapatkan anggota tubuh ketika ruku’ dan sujud.
- Perbedaan Kedua: Mengeraskan Suara dalam Shalat
Perbedaan berikutnya berkaitan dengan suara ketika membaca bacaan shalat. Dalam shalat terdapat keadaan tertentu di mana bacaan dianjurkan atau disyariatkan untuk dikeraskan (jahr), dan ada pula tempat yang dianjurkan untuk dipelankan (sirr).
- Laki-Laki
Laki-laki diperbolehkan atau dianjurkan mengeraskan suara pada tempat-tempat yang memang disyariatkan untuk membaca dengan jahr. Ketentuan mengenai shalat jahr dan sirr mengikuti aturan masing-masing shalat.
- Perempuan
Perempuan dianjurkan memelankan suaranya ketika melaksanakan shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram atau bukan suaminya.
Apabila perempuan melaksanakan shalat seorang diri atau berada jauh dari laki-laki yang bukan mahram, maka ia dapat mengeraskan suara pada tempat-tempat yang memang dianjurkan untuk jahr.
Pelajaran
Ketentuan tersebut mengajarkan pentingnya menjaga kesopanan dan kehati-hatian dalam beribadah, terutama ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- Perbedaan Ketiga : Cara Memberikan Tanda Ketika Terjadi Sesuatu dalam Shalat
Terkadang seseorang mengalami sesuatu ketika sedang melaksanakan shalat. Misalnya imam melakukan kesalahan, lupa, atau terdapat keadaan tertentu yang membutuhkan pemberitahuan.
Syariat memberikan cara yang berbeda antara laki-laki dan perempuan untuk memberikan tanda.
- Laki-Laki Mengucapkan Tasbih
Apabila seorang laki-laki mengalami atau mengetahui sesuatu ketika sedang shalat, ia dapat memberikan tanda dengan mengucapkan: سُبْحَانَ اللهِ Subhanallah.
Ucapan tersebut dapat dimaksudkan sebagai zikir atau sebagai tanda untuk memberitahukan sesuatu.
Dalam materi ini dijelaskan bahwa apabila seseorang mengucapkan Subhanallah hanya dengan tujuan berzikir, atau menggabungkan tujuan zikir dengan tujuan memberi tahu, maka shalatnya tidak batal.
Namun, apabila ucapan tersebut hanya dimaksudkan untuk memberi tahu tanpa maksud zikir, maka terdapat ketentuan yang berbeda dalam pembahasan fikih ini.
- Perempuan Menggunakan Tepukan Tangan
Apabila perempuan mengalami sesuatu ketika sedang shalat dan ingin memberikan tanda, maka caranya berbeda dengan laki-laki.
Perempuan dianjurkan menepukkan bagian belakang telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri.
Dengan demikian, tanda tersebut dapat diketahui tanpa harus mengucapkan sesuatu dengan suara yang dapat didengar oleh laki-laki yang bukan mahram.
Cara Sederhana
Ketika perempuan sedang shalat dan membutuhkan perhatian imam:
Laki-laki → mengucapkan “Subhanallah”.
Perempuan → memberikan tanda dengan tepukan tangan.
Tepukan tangan yang dimaksud dalam pembahasan ini bukanlah tepuk tangan untuk bermain-main.
Apabila seseorang menepukkan kedua telapak tangan dengan tujuan bermain-main atau melakukan sesuatu yang tidak berkaitan dengan shalat, maka hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan shalat. Karena itu, setiap gerakan dalam shalat hendaknya dilakukan dengan kesadaran dan tujuan yang benar.
Hikmah
Ketentuan ini mengajarkan bahwa gerakan dan ucapan dalam shalat harus tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan syariat.
- Perbedaan Kelima Batas Aurat
- Batas Aurat Laki-Laki
Aurat merupakan bagian tubuh yang wajib ditutup menurut ketentuan syariat. Dalam materi fikih ini dijelaskan bahwa aurat laki-laki adalah bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut sendiri tidak termasuk bagian aurat menurut penjelasan tersebut.
Dengan demikian, seorang laki-laki wajib menjaga agar bagian tubuh di antara pusar dan lutut tertutup, terutama ketika melaksanakan shalat.
Penting diperhatikan! menutup aurat merupakan salah satu syarat penting dalam shalat. Karena itu, pakaian yang digunakan untuk shalat harus benar-benar menutup bagian aurat dengan baik.
- Aurat Perempuan dalam Shalat
Ketentuan aurat perempuan berbeda dengan laki-laki.
Bagi perempuan merdeka, seluruh tubuh merupakan aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam materi ini.
Karena itu, ketika melaksanakan shalat, perempuan harus memastikan bahwa seluruh bagian tubuh yang termasuk aurat telah tertutup dengan baik.
Dalam pembahasan ini, dua bagian yang tidak termasuk aurat perempuan ketika shalat adalah Wajah Kedua telapak tangan
Adapun bagian tubuh lainnya harus ditutup.
- Aurat Perempuan di Luar Shalat
Pembahasan aurat juga perlu dibedakan antara di dalam shalat dan di luar shalat. Dalam materi ini dijelaskan bahwa aurat perempuan di luar shalat memiliki ketentuan yang lebih luas, yaitu seluruh tubuhnya perlu dijaga dan ditutup sesuai ketentuan syariat. Oleh karena itu, seorang muslimah perlu memperhatikan pakaian bukan hanya ketika hendak melaksanakan shalat, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
- Ketentuan bagi Hamba Sahaya Perempuan dalam Materi Fikih Klasik
Dalam literatur fikih klasik terdapat pembahasan khusus mengenai al-amah, yaitu perempuan berstatus hamba sahaya dalam sistem sosial-hukum yang dahulu ada.
Materi ini menjelaskan bahwa ketentuan aurat amat dalam shalat memiliki perbedaan dengan perempuan merdeka. Auratnya dalam shalat disebutkan berada di antara pusar dan lutut, sebagaimana ketentuan aurat laki-laki. Pembahasan ini merupakan bagian dari konteks fikih klasik yang berkaitan dengan sistem perbudakan pada masa lalu.
Perbedaan tata cara shalat antara laki-laki dan perempuan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk diskriminasi. Dalam fikih, terdapat berbagai ketentuan yang berbeda berdasarkan keadaan, jenis kelamin, kondisi, dan situasi tertentu.
Tujuan utama dari ibadah adalah ketaatan kepada Allah. Karena itu, ketika terdapat perbedaan tata cara antara laki-laki dan perempuan, seorang muslim hendaknya menerimanya sebagai bagian dari ketentuan syariat yang dipelajari melalui ilmu fikih.
Yang terpenting adalah setiap orang melaksanakan shalat dengan memenuhi syarat, rukun, dan ketentuan yang berlaku baginya.
Sabtu : 22 Agustus 2026
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber: Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani



