Tema : Ketentuan Pakaian dalam Syari’at Islam – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Ketentuan Pakaian dalam Syari’at Islam

Tema : Ketentuan Pakaian dalam Syari'at Islam
Bagikan

KETENTUAM PAKAIAN DALAM SYARE’AT ISLAM

 

Pakaian merupakan salah satu kebutuhan penting bagi manusia. Dalam Islam, pakaian tidak hanya berfungsi untuk menutup tubuh dan menjaga kehormatan, tetapi juga memiliki ketentuan hukum yang perlu diperhatikan. Ada pakaian atau perhiasan tertentu yang diperbolehkan dan ada pula yang dilarang, khususnya bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam pembahasan ini, perhatian utama diberikan pada hukum penggunaan sutra dan emas, serta beberapa keadaan yang menjadi pengecualian.

A. Larangan Sutra dan Emas bagi Laki-Laki

Dalam keadaan normal, laki-laki diharamkan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra dan menggunakan cincin emas.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku ketika sutra atau emas digunakan dalam bentuk pakaian atau perhiasan tertentu, tetapi juga mencakup bentuk penggunaan lain yang termasuk dalam pembahasan tersebut.

Oleh karena itu, seorang laki-laki hendaknya memperhatikan bahan pakaian dan perhiasan yang digunakannya agar sesuai dengan ketentuan syariat.

Mengapa Perlu Diperhatikan?

Islam mengajarkan bahwa seorang muslim harus memperhatikan bukan hanya apakah suatu benda itu indah atau mahal, tetapi juga bagaimana hukum penggunaannya menurut syariat. Dengan demikian, seseorang tidak menjadikan kemewahan sebagai tujuan utama dalam berpakaian.

Pengecualian karena Kondisi Darurat

Larangan menggunakan sutra bagi laki-laki memiliki pengecualian dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang membahayakan.

Misalnya, apabila seseorang menghadapi kondisi panas atau dingin yang sangat membahayakan, maka penggunaan sutra dapat diperbolehkan sesuai kebutuhan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum dalam Islam memperhatikan kondisi dan keadaan manusia. Ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak dan berkaitan dengan keselamatan, terdapat keringanan dalam pelaksanaan hukum.

B. Hukum Sutra bagi Perempuan

Berbeda dengan laki-laki, perempuan diperbolehkan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra.

Perempuan juga diperbolehkan menggunakan sutra sebagai alas atau keperluan lainnya yang termasuk dalam pembahasan pakaian.

Dengan demikian, terdapat perbedaan ketentuan antara laki-laki dan perempuan dalam penggunaan sutra.

C. Hukum Sutra bagi Anak Laki-Laki

Seorang wali diperbolehkan memakaikan sutra kepada anak laki-laki yang masih kecil, termasuk sebelum dan sesudah usia tujuh tahun, sebagaimana dijelaskan dalam materi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum penggunaan sutra bagi anak kecil memiliki pembahasan tersendiri dan tidak disamakan begitu saja dengan hukum bagi laki-laki yang sudah dewasa.

D. Hukum Emas: Sedikit maupun Banyak

Dalam pembahasan ini, emas tetap memiliki hukum yang sama baik digunakan dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Artinya, sedikitnya jumlah emas tidak otomatis menjadikan penggunaannya halal bagi laki-laki. Demikian pula banyaknya emas tidak mengubah ketentuan dasar tersebut.

Karena itu, yang perlu diperhatikan adalah hukum penggunaan emas itu sendiri, bukan semata-mata banyak atau sedikit jumlahnya.

E. Pakaian yang Terbuat dari Campuran Sutra

Bagaimana jika sebuah pakaian tidak seluruhnya terbuat dari sutra?

Materi menjelaskan bahwa apabila suatu pakaian sebagian terbuat dari sutra dan sebagian lainnya terbuat dari bahan lain, seperti katun atau bahan sejenisnya, maka terdapat ketentuan khusus bagi laki-laki.

  1. Bahan selain sutra lebih banyak

Apabila bahan selain sutra lebih banyak daripada bahan sutra, maka laki-laki diperbolehkan mengenakan pakaian tersebut.

Contoh:

Sebuah pakaian terdiri dari:

  • 30% sutra
  • 70% katun

Karena bahan katun lebih banyak daripada sutra, maka berdasarkan materi tersebut penggunaannya diperbolehkan.

  1. Jumlahnya sama

Apabila ukuran atau kadar sutra sama dengan bahan lainnya, maka menurut pendapat al-ashah (pendapat yang dianggap lebih kuat), hukumnya juga halal.

Contoh:

Sebuah pakaian terdiri dari:

  • 50% sutra
  • 50% katun

Menurut pendapat al-ashah, pakaian tersebut diperbolehkan digunakan oleh laki-laki.

  1. Sutra lebih banyak

Apabila kadar sutra lebih banyak daripada bahan lainnya, maka ketentuan kebolehan tersebut tidak berlaku. Karena itu, laki-laki harus menghindari pakaian yang dominan terbuat dari sutra.

F. Tabel Ringkasan Ketentuan Pakaian

Jenis Pakaian/Perhiasan Ketentuan
Laki-laki memakai sutra dalam keadaan normal Haram
Laki-laki memakai cincin emas Haram
Laki-laki memakai sutra karena kondisi darurat yang membahayakan Diperbolehkan sesuai kebutuhan
Perempuan memakai sutra Halal
Perempuan menggunakan sutra sebagai alas Halal
Wali memakaikan sutra kepada anak laki-laki kecil Halal
Emas sedikit atau banyak bagi laki-laki Tetap dalam hukum keharamannya
Pakaian campuran, bahan selain sutra lebih banyak Halal
Pakaian campuran, kadar sutra dan bahan lain sama Halal menurut pendapat al-ashah
Pakaian dengan kadar sutra lebih banyak Tidak termasuk dalam kebolehan tersebut

 

G. Pelajaran yang Dapat Diambil

Dari pembahasan mengenai pakaian ini, terdapat beberapa pelajaran penting:

  1. Islam mengatur cara berpakaian dan penggunaan perhiasan.
  2. Laki-laki dan perempuan memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dalam penggunaan pakaian.
  3. Laki-laki dilarang menggunakan sutra dan emas dalam keadaan normal sebagaimana dijelaskan dalam materi.
  4. Terdapat keringanan ketika penggunaan sutra diperlukan karena kondisi yang membahayakan.
  5. Perempuan diperbolehkan menggunakan sutra.
  6. Pakaian campuran antara sutra dan bahan lain memiliki ketentuan berdasarkan kadar masing-masing bahan.
  7. Seorang muslim hendaknya tidak hanya mempertimbangkan keindahan dan harga pakaian, tetapi juga memperhatikan hukum syariatnya.

 

H. Penutup

Pakaian dalam Islam bukan sekadar persoalan penampilan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, kesopanan, kehormatan, dan kepatuhan terhadap aturan agama.

Seorang muslim hendaknya memilih pakaian dengan memperhatikan bahan dan cara penggunaannya. Bagi laki-laki, penggunaan sutra dan emas memiliki ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Sementara itu, perempuan diperbolehkan menggunakan sutra.

Dengan memahami hukum pakaian, seorang muslim diharapkan mampu membedakan antara keindahan yang diperbolehkan dan penggunaan sesuatu yang dilarang oleh syariat. Dengan demikian, berpakaian bukan hanya menjadi aktivitas sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

 

 

 

 

Sabtu       : 30 Agustus  2026

Penulis     : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber    : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

SebelumnyaTema : Hal-hal yang Membatalkan ShalatSelanjutnyaTema : Jumlah Raka'at Shalat Fardlu
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021