Tema Kajian : Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Adapun cara mencuci najis tergantung jenis najisnya, pertama jika najis tersebut termasuk ke dalam najis yang dapat dilihat oleh mata (najis ainiyyah) maka cara mensucikannya pertama kali yang harus dilakukan adalah menghilangkan ain najisnya terlebih dahulu, kemudian menghilangkan sifat-sifat yang ada pada najis tersebut, seperti rasa, warna dan aromanya.
Apabila sesuatu yang terkena najis dicuci, namun rasa, warna dan aroma dari najis tersebut masih ada maka sesuatu tersebut masih dihukumi najis. Kecuali warna dan aroma najis yang sulit dihilangkan, maka kondisi tersebut dibolehkan dan benda yang terkena najis tersebut dianggap suci.
Kedua jika najis tersebut termasuk ke dalam najis yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang (najis hukmiyyah) maka cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air ke benda yang terkena najis walaupun sekali.
Badan, pakaian atau benda apapun yang terkena air kencing hukumnya najis dan wajib dicuci dengan air sampai hilang warna, rasa dan aromanya, terkecuali yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI, maka cara mensucikannya cukup dengan menyipratkan air ke area yang terkena air kencing tersebut. Adapun air kencing bayi perempuan dan khunsa hukumnya seperti air kencing lainnya.
Syarat dalam mencuci area yang terkena najis, jika airnya kurang dari 200L yaitu dengan mengalirkan air ke area yang terkena najis tersebut, bukan area atau benda yang terkena najis yang dicelupkan ke air, karena yang demikian bisa membuat air menjadi mutanajjis.


Sabtu : 22 November 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani


