Tema Kajian : Najis dan Hukumnya – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

Tema Kajian : Najis dan Hukumnya

Tema Kajian : Najis dan Hukumnya
Bagikan

NAJIS DAN HUKUMNYA

      Secara Bahasa najis berarti sesuatu yang dianggap menjijikan, sedangkan menurut istilah najis adalah setiap benda yang haram digunakan (dimakan, diminum ataupun dipakai) secara mutlak (sedikit ataupun banyak)  dalam keadaan normal serta mudah untuk dibedakan. Tidak termasuk ke dalam ain/benda najis yaitu angin, walaupun angin tersebut menyentuh sesuatu yang najis. Contohnya kentut yaitu angina yang keluar dari dubur seseorang.

       Najis merupakan setiap benda yang haram digunakan, keharaman tersebut bukan karena hal-hal berikut :

  1. Bukan karena Mulianya. berbeda dengan bangkai manusia yang dihukumi suci, haram hukumnya mengkonsumsi atau menggunakan bangkainya untuk yang lainnya dikarenakan mulianya.
  2. Bukan karena dianggap menjijikan. Seperti sperma, ludah, ingus dianggap menjijikan tapi hukumnya suci
  3. Bukan karena membahayakannya ke badan atau akal. Seperti halnya daun ganja, hukunya tetap suci walau dapat membahayakan akal jika dikonsumsi

       Hukum haram mengkonsumsi najis bisa berubah menjadi halal dalam kondisi-kondisi berikut :

  1. Dalam keadaan darurat. Seperti seseorang yang tersesat di dalam hutan, tidak ada satupun yang dapat dikonsumsi kecuali sesuatu yang najis seperti babi, maka halal baginya mengkonsumsi babi tersebut secukupnya. Sesuai kaidah usul fiqih :

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

            Artinya : “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

            Allah SWT berfirman :

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

             Artinya : “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

  1. Sulit untuk dibedakan. Seperti ulat yang ada di dalam buah dan sejenisnya, hukumnya tetap najis tapi boleh dikonsumsi, dengan syarat ulat tersebut dimakan bersamaan dengan buahnya, tidak dipisahkan terlebih dahulu.

      Dalam kitab fathul qorib dijelaskan bahwa seluruh benda cair yang keluar dari qubul (kemaluan) ataupun dubur (anus) itu dihukumi najis, baik benda cair yang keluar tersebut sesuatu yang biasa keluar, seperti air kencing dan tokay (walaupun itu kotoran burung, kotoran ikan, kotoran belalang atau kotoran hewan yang tidak mengeluarkan darah ketika disembelih) ataupun yang tidak biasa, seperti darah, nanah, madzi dan wadi.

    Air sperma tidak termasuk ke dalam ain najis walaupun itu cairan yang keluar dari kemaluan. Baik sperma manusia maupun sperma hewan. Hukum sperma tetap suci. Namun dianjurkan untuk mencucinya jika menempel di tubuh atau pakaian. Terkecuali sperma anjing, babi, atau sperma hewan yang lahir dari perkawinan anjing dan babi atau sperma hewan yang lahir dari perkawinan anjing atau babi dengan hewan yang suci.

     Kentut dan benda keras (seluruh benda yang tidak dapat dicerna oleh usus) yang keluar dari qubul atau dubur tidak termasuk najis, namun dihukumi mutanajjis yang dapat suci dengan cara dicuci. Contohnya seperti cacing yang keluar dari anus, kopi yang dimakan luwak kemudian dikeluarkan beserta kotoran luaknya, maka hukum kopi tersebut bukan najis.

       Menurut Ibnu Qosim seluruh yang keluar dari lubang-lubang yang ada pada tubuh seseorang selain yang keluar dari qubul dan dubur itu hukumnya suci kecuali muntah.

      Mencuci seluruh yang terkena air kencing dan kotoran, baik itu terkena badan, pakaian ataupun yang lainnya hukumnya wajib, walaupun kotoran tersebut berasal dari hewan yang biasa dimakan dagingnya atau hewan yang tidak mengeluarkan darah ketika disembelih.

Sabtu : 15 November 2025

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

SebelumnyaPENYEBAB SUJUD SAHWISelanjutnyaTema Kajian : Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021