Tema Kajian : Najis Ma’fu, Ghoer Ma’fu dan Najis Mugholladzoh
Dari satu sisi ada najis yang diampuni/ma’fu (benda yang terkena najis ini tidak wajib dicuci atau hukumnya tidak najis) dan ada najis yang tidak diampuni/ghoer ma’fu. Yang termasuk najis yang diampuni adalah darah dan nanah yang sedikit, sehingga jika terkena badan atau pakaian yang dipakai dalam keadaan shalat maka shalatnya tetap sah.
Darah dan nanah bisa menjadi najis yang diampuni atau tidak dapat dilihat dari kondisi berikut :
- Tidak diampuni, yaitu darah yang keluar dari najis mugholladzoh, baik sedikit ataupun banyak
- Diampuni jika jumlahnya sedikit, yaitu darah dan nanah yang berasal dari yang lain kecuali najis mugholladzoh
- Diampuni sedikit ataupun banyak, yaitu darah dan nanah sendiri, seperti darah yang keluar dari bisul, jerawat, bekas bekam dll. Walaupun banyak tetap diampuni dengan syarat keluar nanah dan darah tersebut dengan sendirinya, bukan karena dipencet dll.
Masih termasuk ke dalam najis yang diampuni yaitu bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya ketika dipotong, seperti bangkai lalat, bangkai semut dll. Maka bangkai tersebut tidak menjadikan mutanajjis sesuatu yang dijatohinya. Dengan syarat bangkai tersebut mati dan jatuh dengan sendirinya, bukan karena dimatikan atau dijatuhkan dengan sengaja, dan jumlah bangkai tersebut tidak banyak.
Seluruh hewan semasa hidupnya (bukan bangkai) hukumnya suci. Terkecuali hewan anjing dan babi, atau yang terlahir dari perkawinan anjing dan babi, atau perkawinan anjing atau babi dengan hewan yang suci.
Adapun yang terlahir dari perkawinan anjing dengan manusia maka hukumnya tergantung kondisi berikut :
- Jika yang terlahir itu dalam rupa anjing maka hukumnya najis
- Jika yang terlahir itu dalam rupa manusia maka hukumnya suci
- Apabila yang terlahir sebagian tubuhnya manusia dan bagian yang lain berupa anjing maka menurut syekh Khotib hukumnya najis secara mutlak, sedangkan menurut Ibnu Hajar hukumnya najis yang ma’fu
Apabila yang terlahir dari perkawinan sesama anjing dalam rupa manusia maka hukumnya najis menurut mufakat ulama. Sedangkan anjing yang terlahir dari sesame manusia hukumnya suci. Adapun hukum seluruh hewan yang mati tanpa disembelih hukunya najis, kecuali ikan, belalang dan manusia.
Cara mensucikan anggota tubuh atau sesuatu yang lain yang terjilat anjing atau terkena air liur anjing yaitu dengan cara dihilangkan terlebih dahulu ain najisnya kemudian disiram dengan air hingga merata ke area yang terkena najis najis sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah, walaupun tanah yang basah. Apabila dibersihkannya dengan menggunakan air yang mengalir yang keruh oleh tanah maka cara mensucikannya dengan menyiramkan air tersebut ke bagian yang mutanajjis sebanyak 7 kali tanpa harus mencampurnya dengan tanah.
Apabila ain najis mugholladzoh baru bisa hilang di siraman ke enam, maka enam siraman tersebut dihitung satu, dan wajib menyiram lagi sebanyak enam kali. Cara mensucikan tanah yang terkena najis mugholladzoh cukup menyiramkan air ke tanah tersebut tanpa harus mencampurkan tanah yang lain di airnya.
Cara mensucikan anggota badan atau yang lain yang terkena najis selain najis mugholladzoh dan najis mukhoffafah yaitu dengan cara menyiramkan air satu kali ke anggota badan atau lainnya yang terkena najis, namun yang lebih utama menyiramkan airnya sebanyak tiga kali.
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan najis terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Berdasarkan wujudnya :
- Najis Ainiyyah
Najis Ainiyyah adalah najis yang memiliki wujud yang nyata dan Nampak terlihat oleh mata telanjang. Yairtu najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Contohnya seperti kotoran, darah, nanah dll.
- Najis Hukmiyyah
Najis yang tidak memiliki wujud (bau, warna, rasa), tetapi secara hukum masih dianggap najis. Contohnya adalah sisa air kencing yang sudah mengering di lantai. Cara menyucikannya adalah dengan mengalirkan air suci pada area tersebut. Contoh lain adalah lalat yang hinggap di kotoran kemudian hinggap di tubuh atau pakaian kita.
- Berdasarkan tingkatannya (berat dan ringannya)
- Najis Mukhoffafah
Yaitu najis yang ringan. Ringan di sini berdasarkan cara mensucikannya. Yaitu cukup dengan mengipratkan air ke area yang terkena najis tersebut. Contoh najis mukhoffafah seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI
- Najis Mutawasithoh
Yaitu najis yang sedang, disebut dengan najis yang sedang dikarenakan cara mensucikannya yang tidak terlalu ringan dan juga tidak berat. Yang termasuk ke dalam najis ini adalah seluruh najis selain najis mukhoffafah dan najis mugholladzoh. Contohnya seperti Air kencing, kotoran manusia dan hewan, darah, nanah, muntah, dan bangkai (kecuali manusia dan beberapa jenis lainnya). Cara mensucikannya dengan cara menyiramkan air ke area yang terkena najis tersebut sampai hilang rasa, warna dan aromanya.
- Najis Mugholladzoh
Yaitu najis yang berat, disebut najis yang berat karena cara mensucikannya yang cukup berat, yaitu dengan menyiramkan air sebanyak 7 kali ke area yang terkena najis yang mana salah satunya dicampur dengan tanah. Yang termasuk ke dalam najis mugholladzoh adalah air liur anjing dan babi, dan seluruh tubuh anjing dan babi jika dalam keadaan basah.
- Berdasarkan dapat atau tidaknya dimaafkan
- Najis Ma’fu (yang dimaafkan)
Najis Ma’fu adalah najis yang dimaafkan secara hukum, biasanya karena kadar najisnya terlalu sedikit, sulit dihindari, atau berada di luar kemampuan manusia untuk menjaganya tetap suci, sehingga keberadaannya tidak membatalkan ibadah. Contohnya termasuk percikan air kencing yang sangat halus seperti debu, atau darah dan nanah dalam jumlah sedikit.
- Najis Ghoer Ma’fu (tidak dimaafkan)
Najis Ghoer Ma’fu adalah najis yang tidak dimaafkan, yang berarti keberadaannya, meskipun sedikit, dapat membatalkan ibadah dan wajib disucikan terlebih dahulu. Sebagian besar najis termasuk dalam kategori ini, seperti kotoran manusia/hewan, air liur anjing/babi, dan lain-lain
Air bekas membersihkan najis ketika sudah terpisah dari area yang disucikan hukumnya bisa suci walaupun airnya tidak sampai 2 kulah, dengan syarat air tersebut tidak bertambah banyak, dan tidak ada perubahan dari rasa, warna dan aromanya. Jika air tersebut mencapai 2 kulah maka syaratnya air tersebut tidak berubah sifat rasa, warna dan aromanya.
Khomer atau minuman keras hukumnya najis, namun bisa menjadi suci apabila khomer tersebut berubah menjadi cuka ketika dipindahkan tempat menyimpannya dari yang terkena sinar matahari ke tempat yang teduh atau sebaliknya tanpa memberi campuran apapun ke khomer tersebut, jika perubahan tersebut dikarenakan mencampurkan sesuatu ke dalamnya maka khomer yang berubah menjadi cuka tersebut hukumnya najis. Kemudian jika khomer tersebut menjadi suci maka tempat yang digunakan untuk tempat khomer itupun menjadi suci.
Sabtu : 29 November 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani



