Tema Kajian : Kewajiban Orangtua Terhadap Anaknya – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema Kajian : Kewajiban Orangtua Terhadap Anaknya

Tema Kajian : Kewajiban Orangtua Terhadap Anaknya
Bagikan

KEWAJIBAN ORANGTUA TERHADAP ANAKNYA

Setiap pasangan suami istri pasti mengharapkan memiliki keturunan sebagai investasi di masa tua dan akhiratnya. Anak merupakan amanah dari Allah, bagi orangtua yang dikarunia keturunan memiliki kewajiban terhadap amanah yang dikaruniakan Allah kepada mereka.

Kewajiban orangtua terhadap anak-anaknya meliputi :

  1. Memberikan nama yang bagus untuk mereka.

Rosulullah SAW bersabda :

حَقُّ الوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ

Artinya: “Hak anak atas orang tuanya ialah mendapatkan nama yang baik.” (HR. al-Baihaqi, Abu Nu’aim dan al-Dailami).

Pendapat yang menyatakan apalah arti sebuah nama itu merupakan pernyataan kurang tepat. Dikatakan tidak tepat karena alasan berikut :

1) Nama merupakan panggilan seseorang yang dapat menjadi doa bagi si pemilik nama tersebut. Sehingga rosulullah SAW memerintahkan kepada orangtua untuk memberikan nama yang baik untuk anak-anaknya.

Diriwayatkan dari Abu Darda RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:

 

إنكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَبِأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسَمَائِكُمْ  (رواه أبوداود

Artinya: “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka buatlah nama yang baik bagi kalian.” (HR Abu Daud).

Nama-nama yang dianjurkan diberikan kepada anak sebagai berikut

  • Nama yang bernuansa penghambaan yang diawali Abdu dan asmaul husna seperti : Abdullah, abdurrohman, abdul ajiz dll
  • Nama-nama para nabi dan orang-orang sholeh
  • Jika laki-laki diawali kata Muhammad, Ahmad atau Mahmud. Jika perempuan diawali Sayyidati atau Siti.
  • Nama yang memiliki makna yang baik.

Dalam Sunan Abu Daud No. 4950

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَصْدَقُهَا حَارِثٌ وَهَمَّامٌ وَأَقْبَحُهَا حَرْبٌ وَمُرَّةُ

“Namailah (anak-anak) kalian dengan nama-nama para Nabi. Dan nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. Dan nama yang paling benar adalah Harits dan Hammam. Dan nama yang paling buruk adalah Harb dan Murrah.”

Perintah pemberian nama sesuai hadits di atas merupakan anjuran, bukan merupakan kewajiban. Kedua orangtua boleh memberikan nama anak-anaknya menggunakan nama yang mereka sukai asalkan memiliki makna yang baik. Seperti memberikan nama dari gabungan nama kedua orangtuanya Arrasya bermakna singkatan dari anaknya Randy dan Tasya, serta berarti bangsawan

Ada beberapa macam nama yang dilarang diberikan kepada seorang anak

  • Lafadz Allah tidak disandingkan dengan kata Abdu sebelumnya
  • Malikul mulki yang artinya rajanya raja
  • Nama yang mengandung unsur syirik seperti Abdul Uzza
  • Nama yang menyerupai nama syetan seperti Dasim (perusak rumah tangga), Khanzab (pengganggu salat), Walhan (waswas wudu), Zalitun (penipu di pasar), Abyadh (penggoda ahli ibadah) dll
  • Nama yang memiliki makna buruk seperti harb (perang), murroh (pahit) dll

2) Sebagai identitas seseorang. Perbedaan nama satu dengan yang lainnya merupakan sarana komunikasi dan pengenalan agar anak bisa berinteraksi dan dikenal orang lain.

Waktu untuk memberikan nama kepada anak dianjurkan ketika hari ke tujuh setelah lahirnya anak, namun ini tidak menjadi kewajiban, boleh sebelum hari ke tujuh atau lewat dari hari ketujuh asal tidak terlalu jauh jaraknya. Anjuran tersebut sesuai perintah nabi SAW :

 

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بتسمية المولود في يوم سابعه

 

Artinya: “Nabi SAW memerintahkan untuk memberi nama bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh, begitu pula melenyapkan kotoran dan mengakikahinya.”

 

  1. Memberikan Nafkah yang Halal

Bagi orangtua wajib memberikan nafkah yang halal untuk anak-anaknya, baik sandang, pangan maupun papan.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.”

Hadits di atas mengindikasikan bahwa memberikan nafkah haram dapat mengurangi keberkahan, membuat doa ditolak, dan menjadi potensi bagi si anak menjadi nakal dan durhaka kepada orang tua.

 

  1. Memberikan Pendidikan

Pendidikan merupakan hal yang wajib diberikan kedua orangtua kepada anak-anaknya. Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: Didiklah anakmu, karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan dan pengajaran yang telah engkau berikan kepadanya. Dan dia juga akan ditanya mengenai kebaikan dirimu kepadanya serta ketaatannya kepada dirimu (Tuhfah al Maudud, hal. 123)

Rosulullah SAW bersabda :

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {لِأنْ يُؤَدِّبَ الرَّجُلُ وَلَدَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَتَصَدَّقَ بِصَاعٍ}

Artinya: Nabi saw bersabda: “Seseorang mendidik anaknya itu lebih baik baginya dari pada ia menshadaqahkan (setiap hari) satu sha.” (HR. At-Tirmidzi)

Adapun yang pertama kali harus diajarkan orangtua kepada anak-anaknya adalah berkaitan tentang tauhid.

 

  1. Memberikan Teladan yang Baik

Orangtua merupakan sosok yang akan ditiru ucapan dan tingkah lakunya sehari-hari oleh anak-anaknya, sehingga orangtua wajib memberikan contoh teladan yang baik kepada anaknya supaya anaknya menjadi anak yang berkahlak yang baik. Ada pepatah mengatakan, buah jatuh tidak akan jauh dari pohonnya. Ini memiliki makna bahwa apa yang dikukan kedua orangtua pasti akan ditiru oleh anak-anaknya. Jangan sampai orangtua memerintah anak untuk shalat tapi mereka sendiri tidak melaksanakannya.

 

 

Ahad           : 07 Desember 2025

Penulis        : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor          : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

SebelumnyaTema Kajian : Darah Haidl, Nifas dan IstihadlohSelanjutnyaTema Kajian : Masa Haidl, Nifas dan Suci
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021