Tema Kajian : Hal-hal yang diharamkan disebabkan Haidl dan Nifas
Hal-hal yang diharamkan disebabkan Haidl dan Nifas
Ada agama yang ekstrem, mereka menganggap wanita haidl itu kotor sehingga tidak boleh bergaul dengan suaminya baik diranjang maupun bukan diranjang. Ada juga agama yang terlalu bebas, sehingga tidak ada batasan bagi wanita haidl dengan suaminya. Islam merupakan agama yang penuh dengan rahmat dan agama yang moderat. Sehingga tidak ada larangan bagi suami untuk mendekati istri-istrinya. Wanita yang sedang haidl bebas melakukan apapun kecuali dalam beberapa hal.
Hal-hal yang diharamkan bagi wanita haidl dan nifas berjumlah 8, yaitu :
- Shalat, baik shalat fardlu taupun shalat Sunnah, begitu juga sujud tilawah dan sujud syukur.
Shalat diharamkan bagi wanita haidl dan nifas karena salah satu syarat sahnya shalat adalah harus suci dari hadats dan najis.
Hadis dari Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ
Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila datang (masa) haid, maka tinggalkanlah shalat’.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Puasa, baik puasa fardhu ataupun Sunnah
Yang kedua yang diharamkan bagi wanita haidl yaitu puasa. Baik yang biasa mendawamkan puasa ataupun bukan. Namun wajib bagi wanita yang haidl yang tidak puasa di bulan Ramadhan untuk mengqodhonya di bulan yang lain. Berbeda dengan shalat yang tidak wajib diqodlo ketika tidak dilaksanakan dalam keadaan haidl. Penyebab shalat tidak wajib diqodlo karena shalat merupakan wajib mudhoyyak yaitu kewajiban yang waktunya sempit dan sebagai bentuk keringanan dan kemudahan dari Allah SWT, karena shalat merupakan ibadah yang rutin dilakukan lima kali sehari. sedangkan puasa merupakan wjib muwassa’ yaitu kewajiban yang waktunya luas dan hanya dikerjakan di bulan Ramadhan.
Hadits dari Aisyah RA :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya : “Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Kami dahulu pernah mengalami haid di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim)
- Membaca Al Quran
Yang diharamkan bagi wanita haidl dan nifas yang ketiga adalah membaca al quran, baik dolafadzkan dengan lisan ataupun dengan isyarah bagi wanita yang tunawicara, baik sedikit maupun banyak. Kecuali membacanya di dalam hatinya, atau membaca ayat al quran tapi dengan niat membaca kalimat tarji’, atau niat suapaya mendapatkan berkah, seperti membaca basmalah ketika hendak makan atau melakukan sesuatu dan membaca hamdalah ketika selesai makan.
Rosulullah SAW bersabda :
لَا يَقْرَأْ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ
Artinya : “Tidak boleh membaca (sedikit pun) dari Al-Qur’an orang yang junub dan wanita haid” hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, dan Ad-Daruquthni.
Adapun hukum meroja’ah al quran bagi wanita haidl yang hafidz quran para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas ulama kalangan mazhab Syafi’iyah mengharamkannya. Ketika ada ulama yang memperbolehkan wanita haidl untuk muroja’ah al quran dengan lisan karena dihawatirkan lupa hafalan qurannya maka imam Nawawi menentangnya karena masa haidh yang biasa hanyalah enam, tujuh, delapan, atau sembilan hari. Sedangkan, lupa di waktu-waktu tersebut sangat jarang dan lebih memilih opsi untuk membaca dalam hati saja bagi wanita yang sedang haidh, daripada membacanya secara langsung dengan lisan (muraja’ah, sebagaimana maklum dipahami banyak orang).
- Memegang dan membawa mushaf, kecuali hawatir terhadapnya
Yang diharamkan bagi wanita haidl dan nifas yang keempat adalah memegang dan membawa mushhaf Al Quran.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 79
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya : “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)
Rosulullah SAW bersabda :
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Artinya : “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ dan juga oleh Ad-Daruquthni (no. 449). Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122.
Yang dimaksud mushhaf Al Quran adalah segala sesuatu yang di dalamnya tertulis ayat al quran. Baik ditulis di atas kertas, papan, kayu dll. Kecuali dihawatirkan terjadi sesuatu terhadap mushhaf tersebut. Seperti dihawatirkan tercebur, terbakar, terkena najis, jatuh kepada orang-orang kafir, bahkan mengamankan mushhaf al quran dari hal-hal tersebut bagi wanita yang haidl dan nifas hukumnya wajib. Dibolehkan juga bagi mereka membawa mushhaf jika hawatir mushhaf tersebut dighosob atau dicuri oleh orang lain. Dan juga bolehkan bagi mereka membawa mushhaf beserta barang-barang yang suci, dengan syarat tidak niat menyentuh mushhaf tersebut.
- Masuk ke dalam masjid
Yang kelima haram bagi wanita haidl dan nifas masuk ke dalam masjid, jika ia hawatir tembus dan mengotori masjid, walau hanya perasangka dan praduga saja. Tapi jika ia yakin tidak akan mengotori masjid maka hukumnya tidak haram melainkan hanya dimakruhkan.
Rosulullah SAW bersabda :
لاَ أَحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Artinya: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan tidak (pula) bagi orang yang junub.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
- Thawaf
Keenam haram bagi wanita haidl dan nifas melaksanakan thawaf, baik fardlu maupun sunnah. Baik thawaf dalam pelaksanaan ibadah haji ataupun bukan.
Hadits dari Aisyah RA :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ، فَمَرِضْتُ، أَوْ حِضْتُ، فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: «افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Artinya : “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Haji Wada’, lalu aku sakit (atau haid). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali janganlah kamu melakukan thawaf di Baitullah hingga kamu suci (dari haidmu)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Bersenggama
Yang diharamkan bagi wanita haidl dan nifas yang ketujuh adalah berhubungan suami istri. Walaupun sudah putus darah haidl namun belum mandi.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah ayat 222)
Disunahkan bersedekah 1 dinar bagi yang bersenggama waktu darah haidl keluar deras, dan setengah dinar bagi yang bersenggama waktu darah haidl tidak deras.
- Bercumbu di anggota tubuh wanita antara pusar dan lutut
Yang kedelapan yang diharamkan bagi wanita haidl dan nifas adalah bercumbu di area antara pusar dan lutut. Walaupun tanpa syahwat, karena itu dapat menyebabkan terjadinya senggama. Namun menurut qoul Mukhtar tidak haram bagi wanita haidl dan nifas bercumbu di area pusar dan lutut dan selain area antara pusar dan lutut selama tidak melakukan hubungan suami istri.
Sabtu : 27 Desember 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani



