Tema : Syarat Sah Shalat
SYARAT SAH SHALAT
Shalat merupakan tiang agama dan ibadah utama yang menjadi penghubung langsung antara hamba dengan Allah Swt. Dalam pelaksanaannya, shalat tidak hanya menuntut kekhusyukan dan keikhlasan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Salah satu ketentuan penting tersebut adalah syarat sah shalat.
Syarat menurut bahasa artinya tanda. Sedangkan menurut istilah syarat adalah sesuatu yg menentukan sah tidaknya shalat, namun tidak termasuk bagian dari shalat. Berbeda dengan rukun.
Adapun syarat sahnya shalat ada lima:
- Sucinya anggota badan dari hadats kecil dan besar ketika mampu. Adapun bagi yang tidak bisa berwudlu ataupun tayammum maka shalatnya sah dengan syarat wajib i’adah atau mengulang shalatnya ketika sudah menemukan salah satu alat bersuci. Dan Suci dari najis yg tidak diampuni, baik pada pakaian, badan (termasuk bagian dalam hidung, mulut dan mata) maupun tempat, yaitu tempat yang bersentuhan dengan badan dan pakaian.
- Menutup warna aurat dengan pakaian yang suci ketika mampu , walaupun shalat sendirian di tempat yang gelap. Bagian tubuh yang wajib ditutup yaitu bagian atas dan sekeliling badan, tidak bagian bawah badan. Apabila seseorang tidak mampu untuk menutup auratnya maka ia diperbolehkan shalat dalam keadaan telanjang. Diwajibkan juga menutup aurat di luar shalat di tempat ramai ataupun sepi. Kecuali karena ada hajat, seperti saat mandi, gerah dll. Adapun melihat aurat sendiri hukumnya tidak diharamkan melainkan hanya dimakruhkan. Aurat laki-laki dan budak perempuan yaitu tubuh diantara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan merdeka di dalam shalat yaitu seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya baik bagian punggung tangan maupun dalamnya sampai pergelangan. Sedangkan auratnya perempuan merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya tanpa terkecuali, dan di tempat yang sepi auratnya sama seperti auratnya laki-laki.
- Diam di tempat yang yang suci, maka tidak sah shalat seseorang yang sebagian badannya, atau pakainya bila terkena najis, baik saat berdiri, duduk, ruku’ ataupun sujud
- Mengetahui masuknya waktu shalat atau menyangka masuknya waktu shalat dengan ijtihad. Jika seseorang shalat tanpa semua itu maka tidak sah shalatnya. Walaupun waktunya tepat.
- Menghadap Kiblat yaitu Ka’bah. Disebut qiblat sebab seseorang yang shalat menghadapnya, dan disebut Ka’bah karna tingginya.
Wajib bagi yg mampu menghadapkan dadanya ke kiblat ketika shalat. Kecuali dalam dua keadaan. Yaitu :
- Ketika dalam keadaan genting, seperti shalat dalam keadaan perang yang diperbolehkan.
- Shalat sunah safar di atas kendaraan. Maka diperbolehkan bagi musafir melaksanakan shalat Sunnah safar menghadap tujuannya walaupun bukan kearah kiblat. Bagi yg menaiki kendaraan tidak wajib meletakkan keningnya ke lantai, akan tetapi cukup menundukkannya, dengan syarat nunduk ketika sujud lebih rendah dibandingkan ruku
Sabtu : 25 April 2026
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber: Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani




