Tema : Kesunahan-kesunahan di Hari Jum’at – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Kesunahan-kesunahan di Hari Jum’at

Tema : Kesunahan-kesunahan di Hari Jum'at
Bagikan

KESUNAHAN-KESUNAHAN DI HARI JUM’AT

  1. Mandi di hari jum’at di sunahkan bagi orang yang hendak melaksanakan shalat jum’at, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, mukin maupun musafir. Waktu mulai disunahkannya mandi di hari jum’at Ketika sudah masuk waktu subuh. Namun yang paling afdhol mandi di hari jum’at Ketika hendak berangkat melaksanakan shalat jum’at. Jika seseorang tidak mampu untuk mandi jum’at karena ada udzur, baik udzur syar’I ataupun hissi maka boleh diganti dengan tayammum dengan niat mandi jum’at

Dari Salman Al-Farisi, Rasulullah SAW bersabda:

 

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ … إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

 

Artinya:

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semampunya… kemudian menghadiri shalat Jum’at, melainkan diampuni dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at berikutnya.” (HR. Sahih Bukhari)

  1. Membersihkan badan dari aroma yang tidak sedap. Seperti bau ketiak dll.

Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:

 

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ

 

Artinya:

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan mencintai kebaikan, Maha Bersih dan mencintai kebersihan.” (HR. Sunan Tirmidzi)

  1. Memakai pakaian yang berwarna putih. karena itu warna yang paling afdhol. Dianjurkan juga pakaian yang digunakan adalah pakaian yang baru, bukan pakaian yang bekas pakai sebelumnya.

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:

 

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ

 

Artinya: “Pakailah pakaian putih, karena itu termasuk pakaian terbaik kalian.” (HR. Sunan Tirmidzi)

  1. Memotong kuku dan rambut. Mencabut bulu ketiak, menggunting kumis dan mencukur bulu kemaluan.

Dari Anas bin Malik:

 

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ … أَلَّا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

 

Artinya: “Kami diberi batas waktu dalam memotong kumis, memotong kuku… agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Sahih Muslim)

 

  1. Memakai wewangian bagi yang tidak puasa dan bukan sedang ihram.

Dari Anas bin Malik:

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا الطِّيبُ وَالنِّسَاءُ

 

Artinya: “Dijadikan sesuatu yang aku sukai dari dunia kalian adalah wewangian dan wanita.” (HR. Sunan Nasa’i)

 

 

Sabtu      : 21 Juni 2026

Penulis   : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber  : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaTema : Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 HSelanjutnyaTema : Menebar Cinta dan Kepedulian di Bulan Muharram
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021