Tema : Mengurus Jenazah – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Mengurus Jenazah

Tema : Mengurus Jenazah
Bagikan

MENGURUS JENAZAH

 

Kematian merupakan ketetapan Allah Swt. yang pasti dialami oleh setiap makhluk hidup. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati orang yang telah meninggal dunia dengan mengurus jenazahnya secara baik dan sesuai tuntunan syariat.

Pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan memakamkan. Keempatnya merupakan bentuk penghormatan kepada jenazah sekaligus pelaksanaan kewajiban seorang Muslim terhadap saudaranya.

 

BAB I

Kewajiban Mengurus Jenazah

  1. Pengertian Pengurusan Jenazah

Pengurusan jenazah adalah serangkaian kewajiban yang dilakukan oleh kaum Muslimin terhadap orang Islam yang meninggal dunia, yaitu:

  1. Memandikan jenazah.
  2. Mengkafani jenazah.
  3. Menyalatkan jenazah.
  4. Memakamkan jenazah.

Keempat perkara tersebut hukumnya fardu kifayah, yaitu kewajiban yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin, gugurlah kewajiban dari yang lainnya.

Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh orang yang mengetahui dan mampu melaksanakannya dapat berdosa.

  1. Dalil Al-Qur’an

Allah Swt. berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali ‘Imran: 185)

Ayat ini mengingatkan bahwa kematian adalah kepastian. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami kewajiban yang berkaitan dengan jenazah.

 

  1. Dalil Hadis

Rasulullah saw. bersabda:

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Salatkanlah saudara kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim, dalam kisah seseorang yang memiliki tanggungan utang)

Hadis ini menunjukkan adanya tuntunan untuk menyalatkan jenazah seorang Muslim.

 

BAB II

Jenazah yang Memiliki Ketentuan Khusus

  1. Jenazah Orang Kafir

Berdasarkan materi kitab, jenazah orang kafir tidak boleh disalatkan, baik kafir harbi maupun dzimmi.

Adapun dalam pembahasan kitab:

  • Jenazah kafir boleh dimandikan.
  • Jenazah kafir dzimmi wajib dikafani dan dikuburkan.
  • Jenazah kafir harbi dan orang murtad tidak memiliki kewajiban pengurusan sebagaimana jenazah Muslim.

Catatan: Ketentuan teknis dalam masalah ini berkaitan dengan pembahasan fikih dan perlu memperhatikan keadaan serta ketentuan yang berlaku.

 

  1. Jenazah Orang yang Sedang Ihram

Orang yang meninggal ketika sedang melaksanakan ihram memiliki ketentuan khusus:

  • Ketika dikafani, kepalanya tidak ditutup bagi jenazah laki-laki.
  • Wajah jenazah perempuan yang sedang ihram juga tidak ditutup.

Hal ini berdasarkan hadis tentang seorang laki-laki yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya ketika ihram.

Rasulullah saw. bersabda:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، وَلَا تُحَنِّطُوهُ

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kainnya, jangan tutup kepalanya dan jangan beri wewangian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

  1. Orang yang Mati Syahid

Dalam materi kitab, orang yang mati syahid dalam pertempuran melawan kaum musyrik memiliki ketentuan khusus, yaitu:

  • Tidak dimandikan.
  • Tidak disalatkan.
  • Dikuburkan dengan keadaan sebagaimana ia meninggal, sesuai ketentuan fikih.

Yang dimaksud adalah orang yang gugur dalam pertempuran yang benar-benar menyebabkan kematiannya. Adapun orang yang meninggal setelah pertempuran selesai karena luka, atau meninggal dalam keadaan lain yang tidak termasuk kategori tersebut, memiliki rincian hukum tersendiri.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِنْ لَا تَشْعُرُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya mereka hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)

 

  1. Bayi Keguguran

Materi kitab juga membahas bayi keguguran (sقط / السِّقْط).

Ketentuannya:

  • Bayi yang lahir sebelum sempurna bentuknya dan tidak mengeluarkan suara keras atau tangisan memiliki ketentuan khusus.
  • Apabila bayi tersebut sempat mengeluarkan suara atau menangis, maka hukumnya seperti jenazah orang dewasa dalam hal pengurusan jenazah.

Pembahasan ini termasuk masalah fikih yang memiliki rincian berdasarkan keadaan bayi ketika lahir.

 

 

Sabtu       : 13 September 2026

Penulis     : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber    : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaTema : Hal-hal yang Terkadang Ditinggalkan Dalam Shalat dan Penyebab Sujud SahwiSelanjutnyaTema : Waktu-waktu Dimakruhkan Shalat Sunah
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021