Tema : Waktu-waktu Dimakruhkan Shalat Sunah – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Waktu-waktu Dimakruhkan Shalat Sunah

Tema : Waktu-waktu Dimakruhkan Shalat Sunah
Bagikan

WAKTU-WAKTU DIMAKRUHKAN SHALAT

Dalam fikih Islam, terdapat waktu-waktu tertentu yang dimakruhkan melaksanakan shalat, khususnya shalat sunnah yang tidak memiliki sebab.

Menurut penjelasan dalam kitabfathul qorib, kemakruhan tersebut mencakup makruh tahrim dan makruh tanzih, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih seperti Ar-Raudhah, Syarh al-Muhadzdzab, At-Tahqiq, dan Nawaqidhul Wudhu.

Namun, tidak semua shalat dilarang pada waktu tersebut, seperti shalat yang memiliki sebab (shalatun dzatu sabab), misalnya:

  • Shalat qadha karena tertinggal.
  • Shalat gerhana.
  • Shalat istisqa.
  • Shalat lain yang mempunyai sebab syar’i sesuai ketentuan fikih.

Dalil Al-Qur’an tentang Waktu Shalat

Allah SWT berfirman:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ

“Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (dirikanlah pula) shalat Subuh.” (QS. Al-Isra’: 78)

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki ketentuan waktu yang telah diatur oleh Allah SWT. Karena itu, pelaksanaan shalat sunnah pun tidak dilakukan secara bebas pada seluruh waktu, tetapi mengikuti aturan syariat.

Allah juga berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Dalil Hadits tentang Waktu-Waktu yang Dilarang

  1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar larangan melaksanakan shalat sunnah mutlak setelah Subuh dan setelah Ashar sampai batas waktu yang telah ditentukan.

  1. Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir رضي الله عنه

Beliau berkata:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا…

“Ada tiga waktu yang Rasulullah SAW melarang kami melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal pada waktu tersebut…”

Kemudian disebutkan:

  1. Ketika matahari mulai terbit sampai meninggi.
  2. Ketika matahari tepat berada di tengah langit sampai tergelincir.
  3. Ketika matahari mulai tenggelam sampai benar-benar tenggelam (HR. Muslim)

 

Lima Waktu yang Dimakruhkan

Berdasarkan materi pada kitab Fathul Qorib, terdapat lima waktu yang dimakruhkan melakukan shalat sunah:

  1. Setelah Shalat Subuh sampai Matahari Terbit

Waktunya dimulai setelah seseorang melaksanakan shalat Subuh hingga matahari mulai terbit.

Pada waktu ini, shalat sunnah yang tidak mempunyai sebab dimakruhkan.

Batasnya: sampai matahari mulai terbit.

Logika/Hikmahnya

Secara logis, waktu setelah Subuh merupakan masa peralihan dari malam menuju siang. Syariat mengajarkan agar seorang muslim tidak menjadikan shalat sunnah sebagai aktivitas yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan waktu.

Selain itu, pembatasan ini membedakan ibadah kaum Muslimin dari praktik penyembahan matahari yang dilakukan sebagian masyarakat pada masa dahulu.

Catatan: alasan ini merupakan hikmah yang dapat dipahami, bukan alasan yang secara tegas disebutkan sebagai ‘illah oleh hadits.

 

  1. Ketika Matahari Mulai Terbit

Waktu kedua adalah ketika matahari mulai terbit sampai matahari naik dan meninggi kira-kira setinggi satu tombak menurut pandangan mata.

Dalam istilah fikih, waktu ini termasuk waktu yang sangat diperhatikan larangannya.

Dalilnya Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir RA :

حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ

“Ketika matahari terbit sampai meninggi.”(HR. Muslim)

Logika/Hikmahnya

Matahari sedang berada pada fase terbit. Dengan menetapkan larangan shalat sunnah pada fase ini, syariat memberikan batas yang jelas antara ibadah kepada Allah dan aktivitas yang secara historis pernah dikaitkan dengan pemujaan matahari.

 

  1. Ketika Matahari Tepat di Tengah Langit — Waktu Istiwā’

Waktu ketiga adalah ketika matahari berada tepat di tengah-tengah langit sebelum tergelincir.

Waktu ini disebut waktu istiwā’. Setelah matahari tergelincir ke arah barat, masuklah waktu Zuhur.

Dalilnya Hadits Rasulullah SAW :

حِينَ تَقُومُ الشَّمْسُ فِي وَسَطِ السَّمَاءِ حَتَّى تَزُولَ

“Ketika matahari berada di tengah langit sampai tergelincir.”(HR. Muslim)

Logika/Hikmahnya

Secara logika, waktu istiwā’ merupakan titik pergantian perjalanan matahari dari posisi tengah menuju arah barat. Syariat memberikan batas khusus pada waktu transisi tersebut.

Dengan demikian, umat Islam tidak menentukan waktu ibadah berdasarkan kebiasaan manusia semata, tetapi berdasarkan ketentuan syariat dan tanda-tanda alam yang telah ditetapkan Allah.

Pengecualian Hari Jumat

Menurut materi kitab yang diberikan, hari Jumat dikecualikan dari ketentuan tersebut. Pada hari Jumat tidak dimakruhkan melakukan shalat pada waktu istiwā’.

 

  1. Setelah Shalat Ashar sampai Matahari Terbenam

Waktu keempat dimulai setelah seseorang melaksanakan shalat Ashar hingga matahari terbenam.

Rasulullah SAW bersabda:

وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Logika/Hikmahnya

Setelah Ashar, matahari mulai menuju ufuk barat. Syariat memberikan batas agar shalat sunnah mutlak tidak dilakukan pada seluruh rentang waktu tersebut.

Hal ini juga mengajarkan bahwa ibadah harus mengikuti aturan waktu yang ditetapkan Allah, bukan semata-mata berdasarkan keinginan manusia.

 

  1. Ketika Matahari Akan Terbenam

Waktu kelima adalah ketika matahari mulai terbenam sampai benar-benar tenggelam seluruhnya.

Allah SWT berfirman:

وَقَرْآنَ الْفَجْرِ

“Dan (dirikanlah pula) shalat Subuh.” (QS. Al-Isra’: 78)

Sedangkan larangan khusus waktu matahari terbenam dijelaskan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir رضي الله عنه:

وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Dan ketika matahari mulai condong untuk terbenam sampai benar-benar terbenam.” (HR. Muslim)

Logika/Hikmahnya

Matahari sedang berada pada fase terakhir sebelum terbenam. Karena fase ini merupakan waktu transisi yang secara syariat diberi ketentuan khusus, seorang muslim dianjurkan untuk tidak melakukan shalat sunnah mutlak pada waktu tersebut.

Ringkasan Lima Waktu

No. Waktu Batas
1 Setelah Subuh Setelah shalat Subuh sampai matahari terbit
2 Saat matahari terbit Dari mulai terbit sampai meninggi
3 Waktu istiwā’ Matahari di tengah langit sampai tergelincir
4 Setelah Ashar Setelah shalat Ashar sampai matahari mulai terbenam
5 Saat matahari terbenam Mulai mendekati terbenam sampai benar-benar terbenam

 

Cara mudah mengingat:

Subuh → Terbit → Istiwā’ → Ashar → Terbenam

Mengapa Ada Waktu yang Dilarang?

Secara sederhana, dapat dipahami melalui tiga hikmah utama:

  1. Karena waktu ibadah telah ditentukan syariat

Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan.”(QS. An-Nisa’: 103)

Artinya, seorang muslim tidak hanya memperhatikan apa yang dikerjakan, tetapi juga kapan ibadah tersebut dikerjakan.

  1. Untuk membedakan ibadah Islam dari penyembahan matahari

Beberapa waktu tersebut bertepatan dengan posisi matahari yang dahulu memiliki kaitan dengan praktik penyembahan matahari pada sebagian masyarakat. Islam menjaga kemurnian tauhid dengan mengarahkan seluruh ibadah hanya kepada Allah.

  1. Melatih ketaatan kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya

Terkadang manusia tidak mengetahui seluruh hikmah suatu hukum. Seorang muslim tetap menaati hukum karena Allah dan Rasul-Nya telah menetapkannya.

Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

“Tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, mereka mempunyai pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

 

Shalat yang Memiliki Sebab

Larangan tersebut bukan berarti semua shalat haram dilakukan pada lima waktu tersebut. Materi kitab menjelaskan adanya shalat yang memiliki sebab (shalat dzātu sabab).

  1. Sebab yang terjadi sebelum shalat

Contohnya:

Shalat qadha, yaitu mengganti shalat wajib yang tertinggal.

  1. Sebab yang bersamaan dengan pelaksanaan shalat

Contohnya:

  • Shalat gerhana (shalat kusuf/khusuf).
  • Shalat istisqa’, yaitu shalat untuk memohon hujan.

Dengan demikian, penting membedakan antara: Shalat sunnah mutlak dan shalat yang memiliki sebab.

 

Pengecualian di Tanah Haram

Menurut materi kitab Fathul Qorib, Masjidil Haram dan wilayah Haram Makkah memiliki ketentuan khusus. Shalat di sana tidak dimakruhkan pada waktu-waktu tersebut, termasuk shalat sunnah thawaf maupun shalat lainnya sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan fikih tersebut.

 

Kesimpulan

Lima waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab adalah:

  1. Setelah Subuh sampai matahari terbit
  2. Saat matahari terbit sampai meninggi
  3. Saat matahari tepat di tengah langit sampai tergelincir
  4. Setelah Ashar sampai matahari mulai terbenam
  5. Saat matahari mulai terbenam sampai benar-benar terbenam

Dasar utamanya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW, terutama riwayat Abu Sa’id al-Khudri dan ‘Uqbah bin ‘Amir.

Adapun secara logika, kita dapat memahami bahwa ketentuan tersebut mengandung hikmah berupa menjaga ketertiban waktu ibadah, membedakan ibadah tauhid dari praktik penyembahan matahari, serta melatih seorang muslim untuk tunduk kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Catatan penting: hikmah logis di atas bukan berarti menjadi sebab hukum yang pasti. Dasar hukum utamanya tetap nash syariat, sedangkan hikmah membantu kita memahami kebijaksanaan di balik ketentuan tersebut.

 

 

 

Sabtu : 26 September 2026

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor  : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber: Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaTema : Mengurus JenazahSelanjutnyaTema : Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021