Tema : Syarat-syarat Shalat Berjama’ah – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Syarat-syarat Shalat Berjama’ah

Tema : Syarat-syarat Shalat Berjama'ah
Bagikan

SYARAT-SYARAT SAH BERMAKMUM DALAM SALAT BERJAMAAH

 

Pengertian Salat Berjamaah dan Bermakmum

Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan secara bersama-sama, dengan seorang imam yang memimpin salat dan makmum yang mengikuti gerakan serta bacaan imam sesuai ketentuan fikih.

Orang yang memimpin salat disebut imam, sedangkan orang yang mengikuti imam disebut makmum. Dalam salat berjamaah, makmum tidak boleh mendahului imam secara sengaja, tetapi hendaknya mengikuti setiap gerakan imam dengan tertib.

Salat berjamaah mengajarkan kedisiplinan, persatuan, kepatuhan, dan kebersamaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar hubungan antara imam dan makmum sesuai dengan aturan syariat.

Dalil Al-Qur’an tentang Mengikuti Imam

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya:

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Al-Baqarah [2]: 43)

Ayat tersebut memerintahkan kaum Muslimin untuk melaksanakan salat dan rukuk bersama orang-orang yang rukuk. Ayat ini menjadi salah satu landasan pentingnya salat berjamaah, meskipun rincian mengenai posisi imam dan makmum dijelaskan lebih lanjut dalam hadis dan kitab-kitab fikih.

Hadis tentang Mengikuti Gerakan Imam

Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Artinya:

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian; dan apabila ia rukuk, maka rukuklah kalian.” HR. Al-Bukhari dan Muslim

Hadis ini menegaskan bahwa makmum harus mengikuti imam, bukan mendahuluinya. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam memahami posisi makmum, jarak antara imam dan makmum, serta keteraturan gerakan dalam salat berjamaah.

Ketentuan Posisi Imam dan Makmum di Dalam Masjid

Berdasarkan materi fikih, terdapat beberapa ketentuan mengenai posisi makmum ketika mengikuti imam di dalam masjid.

  1. Makmum harus mengetahui gerakan imam

Makmum yang berada di dalam masjid diperbolehkan mengikuti imam dari berbagai tempat di dalam masjid, selama ia dapat mengetahui gerakan atau keadaan salat imam.

Pengetahuan tersebut dapat diperoleh dengan cara:

  • Melihat imam secara langsung.
  • Melihat sebagian saf atau barisan makmum.
  • Mengetahui gerakan imam melalui makmum lain yang berada di depannya.

Dengan demikian, makmum tidak harus selalu melihat imam secara langsung. Apabila ia dapat mengikuti gerakan imam melalui saf di depannya, hal tersebut sudah mencukupi.

  1. Posisi makmum tidak boleh mendahului imam

Dalam kitab fathul qorib dijelaskan posisi makmum tidak boleh lebih maju daripada imam dalam arah yang menjadi ukuran posisi mereka. Apabila tumit makmum mendahului tumit imam dalam satu arah, maka menurut ketentuan fikih salatnya tidak sah.

Adapun apabila tumit makmum sejajar dengan tumit imam, hal tersebut diperbolehkan menurut penjelasan kitab fathul qorib.

Meskipun demikian, posisi yang dianjurkan adalah makmum berada sedikit di belakang imam, sehingga susunan salat berjamaah menjadi lebih tertib.

Dalil logika tentang posisi makmum

Secara logika, imam adalah orang yang memimpin salat, sedangkan makmum adalah orang yang mengikuti. Jika makmum menempatkan dirinya lebih maju daripada imam, susunan kepemimpinan dalam salat menjadi tidak sesuai dengan tujuan penetapan imam.

Posisi makmum yang sedikit di belakang imam juga membantu memperjelas siapa yang memimpin dan siapa yang mengikuti.

Kesimpulan: Posisi makmum harus tertib, tidak mendahului imam, dan memungkinkan makmum mengikuti gerakan imam.

Ketentuan Bermakmum Apabila Imam dan Makmum Berada di Tempat Berbeda

Materi fikih tersebut juga menjelaskan keadaan ketika imam dan makmum tidak berada di tempat yang sama.

  1. Imam berada di dalam masjid, sedangkan makmum berada di luar masjid

Makmum yang berada di luar masjid diperbolehkan mengikuti imam yang berada di dalam masjid apabila memenuhi ketentuan berikut.

  1. Jarak antara makmum dan imam tidak lebih dari 300 hasta (dzira’) atau 150 M.
  2. Makmum mengetahui gerakan atau keadaan salat imam.
  3. Tidak terdapat penghalang yang menghalangi hubungan antara imam dan makmum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan fikih.

Jarak tersebut dihitung dari batas atau ujung terakhir bangunan masjid, bukan semata-mata dari posisi imam.

 

  1. Imam dan makmum sama-sama berada di luar masjid

Apabila imam dan makmum berada di luar masjid, misalnya di tanah lapang atau di bangunan lain, ketentuannya adalah:

  • Jarak antara imam dan makmum tidak lebih dari 300 hasta (dzira’)
  • Tidak terdapat penghalang di antara imam dan makmum.
  • Makmum mengetahui gerakan imam sehingga dapat mengikutinya dengan benar.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kesatuan tempat dan keterhubungan antara imam dengan makmum merupakan hal yang diperhatikan dalam pembahasan sahnya salat berjamaah.

Dalil Hadis tentang Larangan Mendahului Imam

Rasulullah saw. bersabda:

أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

Artinya:

“Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam merasa takut jika Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai?” HR. Al-Bukhari dan Muslim

Hadis tersebut berisi peringatan keras agar makmum tidak mendahului imam dalam gerakan salat. Makmum hendaknya menunggu gerakan imam dan mengikutinya dengan tertib.

Hadis ini juga mengajarkan pentingnya disiplin, kesabaran, dan kepatuhan terhadap aturan dalam ibadah.

Dalil Logika tentang Jarak dan Penghalang antara Imam dan Makmum

Ketentuan jarak dan penghalang dalam salat berjamaah dapat dipahami melalui beberapa pertimbangan logis.

Pertama, agar makmum dapat mengikuti imam. Makmum harus mengetahui perubahan gerakan imam, seperti berpindah dari berdiri menuju rukuk atau dari rukuk menuju iktidal. Apabila makmum tidak dapat mengetahui gerakan imam, tujuan mengikuti imam menjadi sulit terlaksana.

Kedua, untuk menjaga keterhubungan jamaah. Jarak yang terlalu jauh dapat menyulitkan makmum mengetahui gerakan imam dan menjaga keteraturan saf. Karena itu, kitab yang dipelajari memberikan batas jarak tertentu.

Ketiga, untuk menjaga kesatuan pelaksanaan salat. Salat berjamaah bukan sekadar melakukan salat pada waktu yang sama, melainkan salat bersama dengan mengikuti satu imam sesuai ketentuan syariat.

Perlu dipahami bahwa penjelasan logika ini merupakan hikmah yang membantu memahami ketentuan fikih. Ia bukan dalil mandiri untuk menetapkan sah atau tidaknya salat. Penetapan hukum tetap harus merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama fikih.

Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Berikut beberapa contoh penerapan ketentuan bermakmum.

 

Situasi Penjelasan
Makmum berada di belakang imam dalam masjid dan dapat melihat imam. Memenuhi aspek pengetahuan terhadap gerakan imam dan posisi berjamaah sebagaimana dijelaskan dalam materi.
Makmum tidak melihat imam, tetapi dapat mengikuti gerakan melalui saf di depannya. Diperbolehkan menurut penjelasan teks yang dipelajari.
Makmum sengaja mendahului gerakan imam. Bertentangan dengan tuntunan mengikuti imam.
Makmum berada di luar masjid, sedangkan imam di dalam masjid. Perlu memperhatikan ketentuan jarak, pengetahuan terhadap gerakan imam, dan penghalang sebagaimana dijelaskan dalam kitab.
Makmum berdiri sedikit di belakang imam. Sesuai dengan posisi yang dianjurkan dalam materi.

 Nilai Pendidikan dalam Salat Berjamaah

Ketentuan bermakmum mengandung sejumlah nilai pendidikan yang dapat diterapkan dalam kehidupan.

  1. Disiplin: mengikuti urutan gerakan dan aturan salat.
  2. Kepatuhan: menaati imam selama memimpin salat sesuai tuntunan syariat.
  3. Persatuan: menjaga keteraturan saf dan kebersamaan dalam ibadah.
  4. Tanggung jawab: memastikan diri dapat mengikuti gerakan imam dengan benar.
  5. Kerendahan hati: tidak mendahului pemimpin dalam pelaksanaan ibadah.

Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa salat berjamaah tidak hanya mendidik seorang Muslim dalam menjalankan ibadah, tetapi juga membiasakannya menjaga keteraturan dan kebersamaan.

Rangkuman Materi

Syarat dan ketentuan bermakmum perlu diperhatikan agar salat berjamaah terlaksana sesuai tuntunan fikih. Berdasarkan materi yang dipelajari, pokok-pokok pembahasannya adalah:

  1. Makmum harus mengetahui gerakan atau keadaan salat imam.
  2. Pengetahuan terhadap gerakan imam dapat diperoleh dengan melihat imam secara langsung atau melalui sebagian saf.
  3. Makmum tidak boleh mendahului posisi imam sebagaimana ketentuan fikih yang dijelaskan dalam kitab.
  4. Makmum dianjurkan berada sedikit di belakang imam.
  5. Apabila imam dan makmum berada di tempat berbeda, perlu diperhatikan ketentuan jarak, keterhubungan, dan penghalang.
  6. Hadis Rasulullah saw. menegaskan bahwa imam ditetapkan untuk diikuti, bukan didahului.
  7. Logika membantu menjelaskan hikmah ketentuan fikih, tetapi penetapan hukum tetap merujuk pada dalil syariat dan penjelasan ulama.

 

Penutup

Salat berjamaah mengajarkan bahwa ibadah harus dilaksanakan dengan tertib, mengikuti tuntunan Rasulullah saw., serta memperhatikan ketentuan fikih. Dengan memahami aturan posisi, jarak, dan cara mengikuti imam, seorang Muslim diharapkan dapat melaksanakan salat berjamaah dengan lebih baik dan penuh kesadaran.

 

 

Sabtu      : 10 Oktober 2026

Penulis   : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber  : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

 

SebelumnyaTema : Hukum Shalat Berjama’ah Dan KeutamaannyaSelanjutnyaTema : Menshalatkan Jenazah
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021