Tema : Hukum Shalat Berjama’ah Dan Keutamaannya
HUKUM SHALAT BERJAMA’AH DAN KEUTAMAANNYA
Shalat berjama’ah artinya shalat yang dikerjakan secara bersama-sama dengan yang lain, minimal terdiri dari imam dan satu makmum. Seseorang yang shalat tidak berjama’ah disebut shalat munfarid, yaitu shalat yang dikerjakan sendirian.
Shalat berjama’ah bagi laki-laki dalam shalat fardlu selain shalat jum’at hukumnya adalah Sunnah muakkad. Begitu juga bagi wanita. Sedangkan menurut imam Nawawi hukum shalat berjama’ah bagi laki-laki adalah fardlu kifayah. Melaksanakan shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada selainnya. Sedangkan bagi wanita dan khunsa lebih utama mengerjakan shalat berjama’ah di rumah dibandingkan di masjid, bahkan dimakruhkan bagi mereka jika dalam masjid tersebut terdapat laki-laki yang bukan mahramnya.
Banyak hadits yang menerangkan tentang keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya hadits riwayat Abdullah bin Umar
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «صلاةُ الجَمَاعَة أَفضَلُ من صَلاَة الفَذِّ بِسَبعٍ وعِشرِين دَرَجَة
Artinya : “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sholat berjamaah itu lebih utama daripada sholat sendiri sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari)
Keutamaan berikutnya setelah keutamaan shalat berjama’ah adalah keutamaan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Sebagaimana hadits riwayat Anas bin Malik berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ. رواه الترمذي، رقم 241، وقال: حديث حسن
Artinya : “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, dengan mendapatkan takbiratul ihram yang pertama, maka akan dituliskan baginya dua kebebasan, kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari kemunafikan’.” (HR. At-Tirmidzi, no. 241, dan ia berkata: Hadis ini hasan)
Seseorang dihitung shalat berjama’ah (selain dalam shalat jum’at) selama ia masih mendapati imam belum mengucapkan salam yang pertama, walaupun ia belum sempat duduk bersama imam. Adapun berjama’ah dalam shalat hukumnya yaitu fardlu ‘ain, dan tidak dianggap berjama’ah dalam shalat jum’at kecuali menemukan satu raka’at imam. seseorang tetap mendapatkan pahala 27 derajat sama dengan ma’mum muwafik, namun dengan kadar yang berbeda. Analoginya seperti halnya ma’mum muwafik dan masbuk sama-sama akan mendapatkan 27 gr emas, namun ma’mum muwafik 27 gr emas 24 karat sedangkan masbuk 27 gr emas 23 karat.
Shalat berjamaah memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam karena mengandung nilai persatuan, ketaatan, dan kedisiplinan. Dalam pelaksanaannya, setiap makmum wajib mengikuti imam dengan tertib dan penuh kesadaran. Namun, kebersamaan dalam shalat tidak cukup hanya dengan berkumpul, melainkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam fiqih. Memahami syarat menjadi makmum dalam shalat berjamaah merupakan bagian penting agar ibadah yang dilakukan sah, tertib, dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Adapun syarat menjadi ma’mum adalah sebagai berikut :
- Niat menjadi ma’mum atau niat berjama’ah
Syarat menjadi ma’mum yang pertama adalah niat menjadi ma’mum atau niat berjama’ah. Contohnya seperti : “niat saya shalat fardlu dzuhur empat rakaat menghadap qiblat jadi ma’mum karena Allah ta’ala”.
Tidak wajib bagi ma’mum menyebutkan nama orang yang menjadi imam. Bahkan jika ma’mum menyebutkan nama imam kemudian ternyata bukan imamnya ternyata bukan orang yang namanya disebut, maka shalatnya batal.
Adapun bagi imam (selain dalam shalat jum’at) niat mengimami hukumnya tidak wajib melainkan hanya disunahkan. Sehingga jika imam tidak niat mengimami maka shalatnya tetap sah namun tidak mendapatkan pahala shalat berjama’ah.
Dalam shalat berjama’ah tidak disyaratkan seorang imam harus dari golongan yang status sosialnya tinggi, melainkan diperbolehkan seorang yang merdeka bermakmum kepada hamba sahaya, tidak disryaratkan pula harus yang lebih tua, sehingga orang yang baligh boleh bermakmum kepada yang mendekati baligh. Kecuali bermakmum kepada anak yang belum baligh, maka hukumnya tidak sah. Hukum tersebut berdasarkan hadis riwayat imam Bukhori bahwasanya Amer bin Salimah di masa rosulullah SAW pernah mengimami kaumnya ketika itu ia berusia sekitar 6-7 tahunan.
- Tidak boleh yang menjadi imam sifat keagamaannya kurang dari makmum
Maka tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada seorang perempuan dan khunsa musykil. Tidak pula khunsa musykil bermakmum kepada seorang perempuan
- Tidak boleh makmumnya qori sedangkan imamnya umi
Maka seseorang yang bacaan fatihahnya bagus tidak sah bermakmum kepada orang yang bacaan fatihahnya tidak sesuai. Umi adalah orang yang merubah huruf atau tasydid dalam fatihah.
Sabtu : 3 Oktober 2026
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani



