TEMA : BATAS WAKTU DIPERBOLEHKAN MENGUSAP SEPATU DALAM BERWUDHU DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKANNYA
Batas waktu diperbolehkannya mengusap sepatu dalam berwudhu berbeda-beda, tergantung orang tersebut termasuk ke dalam golongan mukim atau musafir. Bagi orang yang mukim batas waktu diperbolehkannya mengusap sepatu dalam berwudhu adalah sehari semalam. Sedangkan bagi musafir batas waktunya hingga 3 hari 3 malam.



Batas waktu tersebut dimulai dari sejak selesai dari hadas. Jika penyebab hadasnya itu karena buang hajat bararti dimulai sejak ia selasai dari buang hajatnya, jika hadasnya dikarenakan tidur berarti dimulai dari bangun dari tidurnya. Bukan dimulai dari waktu mengusap sepatu, bukan pula waktu memakai sepatu.
وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ
Artinya : Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196.
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِم) ٌ
Artinya : Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276]
Bagi seseorang yang melakukan perjalanan untuk maksiat dan bagi orang yang berkelana tanpa tujuan yang jelas maka batas waktu mengusap sepatu sama seperti orang yang mukim, yaitu sehari semalam.
Seorang yang daimul hadas (selalu berhadas secara tidak normal) apabila setelah memakai sepatu ia mengalami hadas lain selain hadasnya yang terus menerus keluar sebelum ia mengerjakan shalat fardhu maka dalam pelaksanaan wudhunya yang kedua ini ia boleh melakukan usapan dan diperbolehkan mengerjakan apa saja yang diperbolehkan andai ia masih memiliki wudhu, yaitu melaksanakan 1 shalat fardhu dan shalat-shalat Sunnah
Apabila ada seseorang yang awalnya mukim ketika berwudhu menggunakan sepatu tiba-tiba ia harus melakukan perjalanan, atau sebaliknya yang awalnya ia musafir tiba-tiba ada keadaan yang mengharuskan ia mukim, maka batas waktu mengusap sepatu bagi mereka adalah batas waktu orang yang mukim.
Yang diwajibkan diusap adalah bagian atas luar sepatu, bukan bagian dalamnya, bukan bagian belakang, bukan bagian samping, bukan pula bagian bawah sepatu. Dan disunahkan merenggangkan jari-jari tangan ketika mengusap sepatu.
Adapun hal-hal yang membatalkan diperbolehkannya memakai sepatu saat berwudhu ada 3, yaitu :
- Dikarenakan mencopot kedua sepatu atau salah satu dari sepatunya, atau sepatu tersebut lepas dengan sendirinya, atau sepatu tersebut sudah tidak layak digunakan, seperti sobek dll.
- Habis waktu diperbolekannya mengusap sepatu, yaitu sehari semalam untuk mukim, dan 3 hari 3 malam untuk musafir.
- Datangnya hal-hal yang mewajibkan mandi, seperti junub, haid, nifas dll.
Sabtu : 23 Agustus 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo


