TEMA : HUKUM MEMAKAI DAN MENGUSAP SEPATU KETIKA BERWUDHU – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

TEMA : HUKUM MEMAKAI DAN MENGUSAP SEPATU KETIKA BERWUDHU

TEMA : HUKUM MEMAKAI DAN MENGUSAP SEPATU KETIKA BERWUDHU
Bagikan

HUKUM MEMAKAI DAN MENGUSAP SEPATU KETIKA BERWUDHU

Hukum memakai sepatu ketika berwudhu tanpa melepasnya dan hanya mengusapnya saja dengan air diperbolehkan dalam hukum fikih. Hukum ini merupakan rukhsoh atau keringanan untuk umat nabi Muhammad SAW. Baik bagi musafir ataupun bukan. Hukum ini hanya diperbolehkan dalam berwudhu, tidak untuk mandi wajib ataupun mandi Sunnah, tidak pula untuk menghilangkan najis. Dan kedua kaki orang berwudhu harus memakai sepatu, tidak boleh jika hanya salah satu kakinya yang memakai sepatu, kecuali orang yang salah satu kakinya tidak ada.

Hukum diperbolehkan berwudhu mengenakan sepatu jika memenuhi 3 syarat sebagai berikut :

  1. Harus memiliki wudhu sebelumnya, sebelum memakai sepatu

Syarat pertama mengharuskan kita untuk berwudhu hingga sempurna terlebih dahulu, sehingga jika kita berwudhu kemudian mencuci salah satu kaki kemudian langsung dipakaikan sepatu sebelum mencuci kaki yang satunya, kemudian barulah diikuti mencuci kaki yg satunya dan diapakaikan sepatu juga, maka perbuatan tersebut tidak sah.

Dan jika ada seseorang sudah memiliki wudhu, namun ketika hendak memakai sepatu, sebelum kakinya menyentuh telapak sepatu ia hadats, maka hal tersebut tidak diperkenankan untuk berwudhu menggunakan sepatu.

  1. Sepatu yang digunakan harus menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci

Syarat kedua adalah sepatu yang digunakan harus melewati anggota wudhu yang wajib dicuci, dalam hal ini adalah mata kaki. Sehingga jika sepatu yang digunakan tingginya kurang dari mata kaki maka tidak diperbolehkan berwudhu menggunakan sepatu. Yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah yang dapat menghalangi air masuk ke dalam kaki, bukan menghalangi penglihatan. Sehingga diperbolehkan memakai sepatu yang terbuat dari kaca. Kemudian yang harus tertutup adalah bagian bawah dan samping bukan bagian atasnya

  1. Sepatu yang digunakan tidak mudah rusak

Syarat ketiga sepatunya harus yang kuat ketika digunakan untuk perjalanan jarak jauh, dan sepatu tersebut tidak mudah kemasukan air.

Selain 3 syarat di atas, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang berwudhu menggunakan sepatu, yaitu sucinya sepatu yang dikenakan.

Jika seseorang menggunakan sepatu berlapis dikarenakan cuaca dingin maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan

  1. Jika sepatu yang luar layak untuk diusap sedangkan yang dalam tidak layak, maka sah mengusap sepatu yang luar
  2. Jika sepatu yang layak diusap adalah sepatu yang dalam maka yang sah mengusap sepatu yang dalam, tapi boleh saja mengusap sepatu yang luar yang tidak layak diusap apabila basahan air tembus ke sepatu yang dalam dengan syarat niat membasuh sepatu yang dalam, atau niat mengusap keduanya

Sabtu : 16 Agustus 2025

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor : Triarto Setiyo

SebelumnyaTema Kajian : Mandi - Mandi SunnahSelanjutnyaTEMA : BATAS WAKTU DIPERBOLEHKAN MENGUSAP SEPATU DALAM BERWUDHU DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKANNYA
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021