Tema Kajian: TAYAMMUM – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

Tema Kajian: TAYAMMUM

Tema Kajian: TAYAMMUM
Bagikan

Tayammum merupakan salah satu rukhshoh/ keringanan untuk umat nabi Muhammad SAW. Tayammum bisa dipraktekan ketika tidak ada air, baik secara hissi/nyata ataupun syar’i, yaitu ketika ada air namun tidak bisa menggunakannya dikarenakan sebab-sebab tertentu.

            Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6 :

وَإِن کنتُم مَّرْضَیٰ أَوْ عَلَیٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنکم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَیمَّمُوا صَعِیدًا طَیبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِکمْ وَأَیدِیکم مِّنْهُ مَا یرِیدُ اللَّهُ لِیجْعَلَ عَلَیکم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰکن یرِیدُ لِیُطَهِّرَکمْ

Artinya : dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air) kakus (atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik) bersih (; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu.

Rosulullah SAW bersabda :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ: أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ

Artinya : Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]

Tayammum menurut bahasa artinya menuju atau tujuan. Sedangkan menurut istilah tayammum adalah mendatangkan debu yang suci ke muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi, walaupun wudhu dan mandi yang hukumnya Sunnah, atau sebagai pengganti mencuci anggota wudhu yang tidak boleh terkena air, dengan syarat-syarat tertentu.

            Adapun syarat sah tayammum ada 5, yaitu :

  1. Adanya udzur

Adanya udzur di sini disebabkan beberapa hal, yang pertama dikarenakan tidak menemukan air ketika dalam perjalanan. Yang kedua dikarenakan sakit yang menghawatirkan penggunaan air mengakibatkan kematian atau hilangnya fungsi anggota tubuh, atau menjalarnya rasa sakit, lambatnya kesembuhan atau dapat menyebabkan cacat yang membekas bagi yang sakit

  • Masuk waktu shalat

Tidak sah tayammum sebelum masuk waktu shalat, meski itu shalat jamak, sebab tayammum merupakan bersuci darurat, sedangkan tidak ada kedaruratan sebelum waktu

  • Mencari air setelah masuk waktu

Syarat ketiga bagi orang yang tayammum adalah mencari air terlebih dahulu ketika sudah masuk waktu shalat, bagi orang yang bertayammum dikarenakan tidak adanya air, bukan dikarenakan sakit, baik yang mencari air itu dirinya sendiri atau orang lain yang diberikan ijin untuk mencari.

Di dalam syarat ketiga ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam mencari air. Pertama meneliti kembali di rumah yang ditempati, mungkin masih ada sisa air yang bias digunakan. Kedua bertanya kepada yang lain, mungkin diantara mereka masih ada yang memiliki kelebihan air. Ketiga jika ia tinggal sendiri di suatu tempat yang datar maka ia wajib melihat ke setiap penjuru, sejauh suara musafir yang minta tolong masih bias terdengar. Menurut Imam Rofei jarak tersebut sekitar 144-192 m jauhnya. Jika ia tinggal di tempat yang tidak datar seperti daerah pegunungan, maka ia harus memastikan bahwa di sekitar jarak di atas di tiap-tiap penjurunya sudah tidak air

  • Udzur menggunakan air

Syarat ini sudah dijelaskan di dalam syarat yang pertama, namun masih termasuk udzur adalah apabila di dekatnya ada air namun dihawatirkan nyawanya terancam jika ia mengambil air tersebut dikarenakan adanya hewan buas atau musuh. Atau dihawatirkan hartanya dicuri orang lain jika ditinggalkan, atau tidak menemukan air walau sudah mencarinya

  • Menggunakan debu yang suci

Syarat terakhir adalah tayammum harus menggunakan debu yang suci dan mensucikan dan tidak basah. Maka tidak sah menggunakan debu yang musta’mal dan debu yang mutanajjis

Sabtu : 06 September 2025

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor : Triarto Setiyo

Dokumentasi

SebelumnyaTEMA : BATAS WAKTU DIPERBOLEHKAN MENGUSAP SEPATU DALAM BERWUDHU DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKANNYASelanjutnyaTEMA KAJIAN : FARDHU TAYAMMUM DAN SUNNAH-SUNNAHNYA
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021