Tema Kajian : Mandi – Mandi Sunnah – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

Tema Kajian : Mandi – Mandi Sunnah

Tema Kajian : Mandi - Mandi Sunnah
Bagikan

MANDI-MANDI SUNNAH

Mandi-mandi yang disunahkan dalam kitab fathul qorib cukup banyak. Berikut penjelasan dari jenis-jenis mandi tersebut.

  1. Mandi Jum’at

Mandi Jum’at disunahkan bagi siapa saja yang hendak melaksanakan shalat jum’at. Mandi jum’at mulai disunnahkan sejak terbitnya fajar shodik. Fajar shodik adalah cahaya yang membentang secara horizontal di sepanjang ufuk timur menandakan masuknya waktu shalat subuh. Dan berakhir sampai imam selesai melaksanakan shalat jum’at. Rosulullah saw bersabda :

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

Artinya : “Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

Artinya : “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857).

Adapun lafadz niat mandi jum’at sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ صَلاَةِ الْجُمْعَةِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mandi untuk menghadiri salat Jumat sunnah karena Allah Ta’ala

  1. Mandi hari raya idul fitri dan idul adlha

Mandi hari raya idul fitri dan idul adlha mulai disunahkan mulai tengah malam, walaupun dalam keadaan haidl ataupun nifas. Afdolnya mandi hari raya adalah pada waktu subuh. Kesunahan mandi hari raya berakhir apabila sudah masuk waktu maghrib. Adapun niat hari raya sebagai berikut:

Niat mandi idul fitri :

نَوَيْتُ الغُسْلَ مِن يَومِ عِيْدِ الْفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat mandi sunnah Idul Fitri karena Allah Ta’ala”


Niat mandi idul adlha :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ مِن يَومِ عِيْدِ الْأَضْحَى سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya niat sunnah mandi Idul Adha.”

Berikut dalil tentang mandi hari raya

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

Artinya “Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang.” (HR. Malik dalam Muwatho’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih)

  1. Mandi Shalat Istisqo

Mandi shalat istisqa disunahkan ketika hendak melaksanakan shalat istisqa, dan berakhir ketika sudah selesai melaksanakan shalat istisqo. Adapun lafadz niat mandi istisqo sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِصَلاَةِ الاِستِسقَاءِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi untuk melaksanakan shalat istisqo sunnah karena Allah ta’ala”

  1. Mandi Shalat Gerhana

Mandi Shalat Gerhana disunahkan ketika mulai terjadinya gerhana, baik shalat Sunnah gerhana matahari maupun gerhana bulan dan berakhir ketika gerhana telah selesai. Adapun lafadz niat mandi gerhana sebagai berikut :

Niat mandi gerhana matahari :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِصَلاَةِ الكُسُوفِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi untuk melaksanakan shalat gerhana matahari sunnah karena Allah ta’ala”

Niat mandi gerhana bulan :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِصَلاَةِ الخُسُوفِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi untuk melaksanakan shalat gerhana bulan sunnah karena Allah ta’ala”

  1. Mandi Setelah Memandikan Jenazah

Orang yang selesai memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi, tujuannya untuk membersihkan fisik maupun spiritual setelah bersentuhan dengan jenazah. Waktu disunahkannya adalah pada saat selesai memandikan jenazah.

Dalil disunnahkannya mandi setelah memandikan jenazah adalah hadits rosulullah SAW.

مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya : “Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161)

Adapun lafadz niat mandi setelah memandikan jenazah adalah seperti niat mandi wajib :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya : “Saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.

  1. Mandinya Orang Kafir Ketika Masuk Islam

Di dalam kitab fathul qorib dijelaskan bahwa orang kafir yang masuk Islam jika ia tidak junub atau wanita kafir yang tidak haid di masa kufurnya, ketika mereka masuk Islam maka mereka disunnahkan untuk mandi. Tapi jika di masa kufurnya mereka pernah junub atau haid maka ketika masuk Islam mereka wajib mandi terlebih dahulu. Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk mandi.

Hukum disunahkannya mandi bagi orang kafir yang masuk Islam sesuai hadir riwayat Ahmad dari Abdullah bin umar

وَعَن عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ المـَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ ثُمَامَةَ بْنَ أُثَالٍ أَسْلَمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((اذْهَبُوا بِهِ إِلَى حَائِطِ بَنِي فُلَانٍ، فَمُرُوهُ أَنْ يَغْتَسِلَ)). رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ العُمَرِيِّ: تُكُلَّمَ فِيْهِ مِنْ قَبَلِ حِفْظِهِ. وَقَدْ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ الرَّزَاقِ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ وَعَبْدِ اللهِ ابْنَي عُمَرَ، عَنْ سَعِيْدٍ المـَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبْي هُرَيْرَةَ وَفِيْهِ: وَأَمَرَهُ أَنْ يَغْتَسِلَ فَاغْتَسَلَ، وَقَالَ الطَّبَرَانِيُّ: ((هَذَا الحَدِيْثُ عِنْدَ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ وَعُبَيْدِ اللهِ))، وَرَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ. وَفِي الصَّحِيْحَيْنِ: أَنَّهُ اغْتَسَلَ، وَلَيْسَ فِيْهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ بِذَلِكَ

Dari ‘Abdullāh bin ‘Umar, dari Sa’īd bin Abi Sa’īd Al-Maqburi, dari Abu Hurairah h bahwa Ṡumamah bin Uṡāl masuk Islam, Nabi kemudian bersabda, “Pergilah kalian bersamanya ke kebun Bani Fulan, dan perintahkan kepadanya untuk mandi.” Hadis riwayat Ahmad. ‘Abdullāh bin ‘Umar al-’Umari dikritisi terkait hafalannya. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis tersebut melalui jalur Abd al-Razzāq, dari ‘Abdullāh bin ‘Umar dan ‘Ubaidullāh bin ‘Umar, dari Sa’īd al-Maqburi, dari Abu Hurairah h, dengan lafal , ’beliau memerintahkannya salat, maka dia kemudian salat.” Al-Ṭabari berkata, “Hadis tersebut melalui jalur Sufyān, dari ‘Abdullāh dan ‘Ubaidullāh.” Diriwayatkan pula oleh Ibn Khuzaimah dalam Ṣaḥīḥ-nya, dan lafal dalam al-Ṣaḥīḥain hanya disebut dia mandi, dan tidak ada lafal perintah Nabi kepadanya untuk itu.

Adapun lafadz niat mandi bagi orang kafir yang baru masuk Islam adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi sunnah karena Allah ta’ala”

  1. Mandinya Orang Gila dan yang tersadar dari pingsan

Orang gila dan yang pingsan disunahkan mandi jika mereka sudah sembuh dari penyakitnya dan dapat dipastikan mereka tidak keluar sperma selama sakitnya. Jika pada masa sakitnya mereka pernah keluar sperma maka wajib bagi mereka untuk mandi.

Anjuran tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah, dia berkata;

دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَقُلْتُ: أَلاَ تُحَدِّثِيْنىِ عَنْ مَرَضِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم ؟ قَالَتْ: بَلَى ثَقُلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ: أَصَلَّى النَّاسُ ؟ قُلْنَا: لاَ هُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ قَالَ: ضَعُوْا لىِ مَاءً فىِ اْلمـِخْضَبِ قَالَتْ: فَفَعَلْنَا فَاغْتَسَلَ فَذَهَبَ لِيَنُوْءَ فَأُغْمِيَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَفَاقَ فَقَالَ صلى الله عليه و سلم: أَصَلَّى النَّاسُ؟ قُلْنَا: لاَ, هُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: ضَعُوْا لىِ مَاءً فىِ اْلمِخْضَبِ قَالَتْ: فَقَعَدَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ ذَهَبَ لِيَنُوْءَ فَأُغْمِيَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَفَاقَ فَقَالَ: أَصَلَّى النَّاسُ قُلْنَا: لاَ, هُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَقَالَ: ضَعُوْا لىِ مَاءً فىِ اْلمـِخْضَبِ فَقَعَدَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ ذَهَبَ لِيَنُوْءَ فَأُغْمِيَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَفَاقَ فَقَالَ: أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقُلْنَا: لاَ هُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَ النَّاسُ عُكُوْفٌ فىِ اْلمـَسْجِدِ يَنْتَظِرُوْنَ النَّبِيَّ عليه السلام لِصَلاَةِ اْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ …

Artinya : “Aku pernah masuk menemui Aisyah, lalu aku berkata; Tidakkah engkau ceritakan kepadaku mengenai sakitnya Rasulullah. Aisyah berkata; Boleh, Nabi Saw mengalami sakit yang berat lalu beliau bertanya; Apakah orang-orang telah menunaikan shalat? Kami jawab; Belum, mereka sedang menantikanmu. Beliau berkata; Letakkan air untukku di bejana. Aisyah berkata; Maka kami melakukannya kemudian beliau mandi lalu pergi untuk bangkit (dengan susah payah), lalu tiba-tiba beliau pingsan. Kemudian siuman kembali dan bersabda; Apakah orang-orang telah menunaikan shalat? Kami menjawab; Belum, mereka sedang menantikanmu wahai Rasulullah. Beliau bersabda; Letakkan air untukku di bejana. Aisyah berkata; Beliau duduk dan mandi kemudian pergi untuk bangkit. Lalu tiba-tiba beliau pingsan lagi. Kemudian siuman kembali lalu bersabda; Apakah orang-orang telah menunaikan shalat? Kami menjawab; Belum, mereka sedang menantikanmu wahai Rasulullah. Beliau bersabda; Letakkanlah air untukku di bejana lalu beliau duduk dan mandi kemudian pergi untuk bangkit tiba-tiba beliau pingsan kembali. Lalu siuman dan bersabda; Apakah orang-orang telah menunaikan shalat? Kami menjawab; Belum, mereka sedang menantikanmu wahai Rasulullah. Dan orang-orang sedang berdiam diri di masjid menanti Nabi Saw untuk menunaikan shalat isyak yang akhir”

Adapun lafadz niat mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan tersadar dari pingsan adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi sunnah karena Allah ta’ala”

  1. Mandi Ketika Hendak Melaksanakan Ihram

Mandi ini disunnahkan bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ihram, baik ihram haji maupun umroh, untuk laki-laki maupun perempuan, baik bagi yang sudah balig ataupun belum, bagi yang suci ataupun yang sedang haid. Adapun niat mandi ihram adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ غُسْلَ الاِحرَامِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi ihram sunnah karena Allah ta’ala”

  1. Mandi Ketika Masuk Tanah Haram Mekkah

Ketika kita hendak masuk kota Mekah disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu, baik bertujuan untuk melakukan ihram ataupun keperluan lainnya. Sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh rosulullah SAW. Dimana rosulullah SAW mandi ketika hendak masuk kota Mekah ketika melaksanakan haji wada’ dan ketika pembebasan kota Mekah / fathul Mekah. Adapun niat mandinya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِدُخُولِ مَكَّةَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi untuk memasuki kota Mekkah sunnah karena Allah ta’ala”

  1. Mandi Ketika Hendak Wukuf

Mandi ini disunnahkan pada tanggal 9 dzul Hijjah, mulai disunnahkannya ketika datang waktu subuh, namun afdholnya dilaksanakan ketika waktu dzuhur. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Umar mandi sebelum wukuf di Arafah, dan juga karena Arafah adalah tempat berkumpulnya banyak orang, sehingga mandi disunnahkan untuk menjaga kebersihan dan kesegaran. Adapun lafadz niat mandi ini adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِوُقُوفِ عَرفَةَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “niat saya mandi untuk wukuf di Arfah sunnah karena Allah ta’ala”

  1. Mandi Ketika Hendak Mabit di Muzdalifah

Mandi yang hukumnya Sunnah berikutnya adalah mandi ketika hendak bermalam di muzdalifah. Berikut lafadz niat mandi ketika hendak bermalam di Muzdalifah.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ سُنَّةَ الوُقُوفِ بِمُزدَلَفَةَ لِلّهِ تَعَالَ

Artinya : “Saya niat mandi sunnah wukuf di Muzdalifah karena Allah Ta’ala.”

  1. Mandi ketika Hendak Lempar Jumroh

Mandi ketika hendak melempar jumroh dilakukan sebanyak jumroh, yaitu tiga kali di setiap hari tasyriq. Kecuali jumroh Aqobah di hari raya idul adha, dikarenakan waktunya yang dekat dengan mandi hendak wukuf. Berikut lafadz niat mandi hendak lempar jumroh

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلجُمرَةِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “Saya niat mandi untuk lempar jumroh sunnah karena Allah Ta’ala.”

  1. Mandi Ketika Hendak Thowaf

Mandi sunnah hendak melakukan Thowaf mencakup thowaf qudum, ifadloh dan wada’. Adapun lafadz niatnya sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلطَّوَافِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى

Artinya : “Saya niat mandi untuk thawaf sunnah karena Allah Ta’ala.”

Mandi-mandi yang hukumnya sunnah masih banyak jenisnya, penjelasannya terdapat di kitab-kitab yang lebih luas pembahasannya.

Sabtu : 2 Agustus 2025

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor : Triarto Setiyo

SebelumnyaUndangan Kegiatan Tadabbur Alam✨ WISATA ZIARAH SPESIAL BANDUNG ✨SelanjutnyaTEMA : HUKUM MEMAKAI DAN MENGUSAP SEPATU KETIKA BERWUDHU
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021