PENYEBAB SUJUD SAHWI
Dalam peraktik shalat terdapat beberapa hukum, yaitu ada yang wajib, Sunnah ab’ad dan Sunnah haihat.
Wajib yaitu perbuatan atau ucapan, baik lisan ataupun dalam hati yg harus dikerjakan, yang disebut rukun/fardhu shalat. Sunnah Ab’ad adalah kesunahan-kesunahan yang hukumnya mendekati fardhu. Sunnah Haihat adalah kesunahan-kesunahan selain rukun shalat dan Sunnah ab’ad.
Hukum meninggalkan rukun shalat, Sunnah ab’ad dan Sunnah haihat itu berbeda-beda. Hukum meninggalkan rukun shalat adalah haram dan dapat menjadikan shalatnya tidak sah. Jika seseorang lupa mengerjakan salah satu rukun shalat maka rukun tersebut tidak dapat diganti dengan sujud sahwi, melainkan ia wajib untuk mengerjakan rukun yang terlupakan selama dirinya masih dalam shalat, atau ingat setelah salam dan masanya masih relatif sebentar maka ia wajib mengerjakan rukun yang ia tinggalkan dan melanjutkan apa yang tersisa dari shalatnya. Dan sebelum salam disunnahkan untuk mengerjakan sujud sahwi.
Sujud sahwi berasal dari bahasa Arab, yaitu sujud yang artinya bersujud, dan sahwi yang artinya lupa. Sujud ini dilakukan diakhir shalat sebelum membaca salam sebanyak dua kali sujud seraya membaca
سبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Hukum Sujud Sahwi adalah Sunnah ketika seseorang meninggalkan yang diperintah atau mengerjakan yang dilarang dalam shalat.
Seperti contohnya meninggalkan Sunnah ab’ad. Seseorang yang meninggalkan Sunnah ab’ad dilarang untuk kembali untuk melakukannya ketika ia sudah mengerjakan rukun shalat, contohnya apabila ada seseorang yang meninggalkan tasyahud awwal dan ia ingat ketika sudah dalam keadaan berdiri tegak maka ia dilarang kembali untuk melakukan tasyahud awwal. Jika ia tetap melakukannya maka shalatnya batal.
Kecuali ia dalam kondisi makmum, maka wajib baginya kembali untuk mengikuti imam yang sedang tasyahud awwal.
Sujud sahwi dilakukan apabila seseorang meninggalkan pekerjaan shalat yang hukumnya Sunnah ab’ad yang jumlahnya 6 perkara. Yaitu :
- Tasyahud awwal
- Duduk pada tasyahud awwal
- Qunut di dalam shalat subuh dan Qunut di dalam shalat witir di separuh bulan di akhir bulan Ramadhan
- Berdiri untuk melakukan qunut
- Membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW dalam tasyahud awwal
- Membaca sholawat kepada keluarga nabi Muhammad SAW dalam tasyahud akhir
Adapun hukum meninggalkan Sunnah haihat seperti bacaan tasbih dll maka ketika seseorang meninggalkan baik sengaja ataupun lupa maka ia tidak boleh kembali untuk mengerjakannya, dan tidak boleh melakukan sujud sahwi karenanya.
Apabila seseorang ragu ragu dalam bilangan rakaat shalat. Seperti ragu apa ia sudah 3 rakaat atau 4 rakaat, maka wajib baginya untuk memilih rakaat yang terkecil karena itu yang dianggap yakin. Dan Sunnah mengerjakan sujud sahwi di akhir shalat sebelum salam.
Perasangka saja tidak cukup untuk dijadikan pegangan hukum jumlah rakaat shalat, dan ia pun tidak diperkenankan untuk mengikuti ucapan orang lain yang mengatakan ia sudah mengerjakan 4 rakaat, walaupun yg memberitahukan nya banyak orang yang mencapai jumlah mutawatir.
Hukum melaksanakan sujud sahwi adalah Sunnah dan Waktu mengerjakannya sebelum salam. Sebagaimana yang sudah dijelaskan.
Apabila seseorang sengaja meninggalkan sujud sahwi dalam keadaan sudah salam maka gugurlah kesunahan sujud sahwi terset. Namun apabila seseorang lupa mengerjakan sujud sahwi dan ingat setelah salam maka baginya boleh untuk mengerjakan sujud sahwi ataupun tidak mengerjakannya

Ahad : 09 November 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo


