Materi : Rukun Shalat 1-3 – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Materi : Rukun Shalat 1-3

Materi : Rukun Shalat 1-3
Bagikan

RUKUN SHALAT

.

Salah satu bagian terpenting dalam shalat adalah rukun shalat, yaitu amalan-amalan pokok yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa.

Memahami rukun shalat sangat penting bagi setiap muslim agar shalat yang dilaksanakan benar sesuai tuntunan Rasulullah saw. Dengan mengetahui dan mengamalkan rukun-rukun shalat secara baik, diharapkan shalat dapat menjadi ibadah yang khusyuk, mendidik kedisiplinan, serta membentuk akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw., “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Oleh karena itu, mempelajari rukun shalat merupakan langkah penting dalam menyempurnakan kualitas ibadah kepada Allah Swt.

Dalam kitab fathul qorib rukun shalat berjumlah 18 rukun, yaitu :

  1. Niat, yaitu bermaksud melakukan sesuatu berbarengan dengan mengerjakannya dan tempatnya di dalam hati. Jika niat itu untuk shalat fardhu maka wajib memenuhi 3 point, yaitu qosdu (niat sya shalat), ta’arrudh (fardhu), ta’yin (Dzuhur). Jika niat itu untuk shalat sunah maka harus memenuhi 2 point, yaitu qosdu (niat sya shalat), ta’yin (nama shalat sunahnya) contoh qobliyah subuh.
  2. Berdiri bagi yg mampu. Jika tidak mampu berdiri boleh shalat sambil duduk dengan jenis duduk yg ia mampu, namun jenis duduk iftirosy (duduk tahiyyat awal) itu lebih afdhol.
  3. Takbiratul ihram. Takbir artinya membaca kalimat “Allahu Akbar”, ihram artinya haram, disebut takbirotul ihram karena sesuatu yang halal dikerjakan diluar shalat maka Ketika shalat dan sudah membaca takbiratul ihram maka perkara yang halal tersebut menjadi haram dikerjakan. wajib bagi yg mampu mengucapkan takbiratul ihram membaca lafadz “Allahu Akbar”. Tidak sah mengganti lafadz “Allahu Akbar”. Menjadi “Arrohmanu Akbar”. Dan Asmaul Husna yg lainnya. Dan tidak sah juga jika kedudukan khobar diawal dan mubtada di akhir atau dibalik bacanya, seperti “Akbarullah”. Tidak sah memanjangkan hamzah lafadz Allah dan lafadz Akbar. Barang siapa yang tidak mampu takbiratul ihram dengan bahasa Arab maka boleh diterjemahkan ke bahasa yang ia mampu. Dan tidak boleh lafadz Allahu Akbar diganti dengan kalimat dzikir yang lain. Dan wajib membarengi niat dengan takbiratul ihram.s

 

Oplus_0

Oplus_0

Oplus_0

Sabtu : 16 Mei 2026

Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor  : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber: Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

SebelumnyaTema : Shalat Qoshor Jama' (Syarat Shalat Qoshor)SelanjutnyaTema : Shalat Jum'at
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021