Tema : Shalat Jum’at
SHALAT JUM’AT
Shalat jum’at adalah shalat yang dikerjakan di hari jum’at, shalat jum’at diwajibkan Ketika rosulullah SAW isra dan mi’raj, namun shalat Jumat pertama kali dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah (sekitar September 622 Masehi). Peristiwa bersejarah ini terjadi di Lembah Ranuna, dalam perjalanan hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah menuju Madinah. Shalat jum’at diwajibkan bagi orang yang memenuhi syarat wajib jum’at.
Syarat wajib shalat jum’at ada 7, yaitu :
- Islam
Syarat wajib shalat jum’at yang pertama Adalah beragama Islam. Maka shalat jum’at tidak diwajibkan bagi kafir asli, berbeda dengan kafir murtad, maka ia tetap diwajibkan melaksanakan shalat jum’at walaupun tidak sah shalatnya Ketika ia laksanakan, karena kemurtadannya.
- Baligh
Syarat kedua Adalah baligh, maka anak kecil yang belum baligh walupun sudah mumayyiz ia tidak diwajibkan shalat jum’at, namun sah shalatnya Ketika ia laksanakan
- Berakal
Syarat ketiga Adalah berakal, maka orang gila tidak wajib shalat jum’at, dan tidak sah shalatnya Ketika ia laksanakan
- Merdeka
Syarat keempat Adalah merdeka, maka shalat jum’at tidak diwajibkan kepada seorang hamba sahaya.
- Laki-laki
Syarat kelima adalah laki-laki. Maka shalat jum’at tidak diwajibkan kepada seorang Perempuan dan khunsa. Namun sah shalatnya jika mereka laksanakan
- Sehat
Syarat keenam Adalah sehat, maka tidak wajib shalat jum’at bagi orang yang sakit atau udzur yang lainnya seperti hujan deras yang dapat menyebabkan pakaian kotor dan basah.
- Mukim
Syarat ketujuh Adalah mukim. Maka tidak wajib shalat jum’at bagi seorang musafir.
Syarat sah mendirikan shalat jum’at
- Tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melaksanakan shalat jum’at. Baik di kota ataupun di desa
- Jumlah jama’ah yang mendirikan shalat jum’at minimal 40 orang laki-laki dari golongan ahli jum’at. Yaitu laki-laki, mukallaf, Merdeka dan bukan musafir
- Waktu pelaksanaan shalat jum’at masih tersisa, yaitu waktu shalat dzuhur. Jika waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat jum’at dan khutbah jum’at maka shalat jum’at diganti dengan shalat dzuhu
Sabtu : 24 Mei 2026
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani



