Tema : Shalat Dua Hari Raya
SHALAT DUA HARI RAYA
Shalat dua hari raya adalah shalat yang dikerjakan di hari raya idul Fitri dan idul Adha. Hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkad, shalat hari raya disunnahkan dikerjakan secara berjama’ah, maupun munfarid/sendirian, bagi musafir, merdeka, hamba sahaya, perempuan yg tidak cantik, dan tidak genit (mengundang perhatian). Adapun wanita lansia boleh hadir untuk shalat hari raya dengan syarat menggunakan pakaian sehari-hari, tanpa wewangian. Waktu shalat hari raya mulai dari munculnya matahari sampai Dzuhur.
Shalat Ied berjumlah dua raka’at, ketika takbiratul ihram diniatkan shalat idul Fitri atau idul Adha, dan disunahkan membaca doa iftitah setelahnya, Kemudian membaca takbir sebanyak 7 kali, selain takbiratul ihram. Dilanjutkan membaca ta’awudz, dan setelahnya membaca surat Fatihah & surat lain dengan suara keras.
Pada rakaat kedua membaca takbir sebanyak 5 kali selain takbir berdiri (intiqol) kemudian membaca surat Fatihah dan surat iqtarobat dengan suara yang keras. Selanjutnya disunahkan khutbah 2 kali setelah shalat dua raka’at dengan membaca takbir sebanyak 9 kali pada khutbah pertama dan 7 kali pada khutbah kedua secara terus-menerus. Membaca tahmid, tahlil dan puji-pujian diantara dua khutbah itu dianggap baik.
Takbir terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama takbir mursal, yaitu takbir yang tidak dibaca setelah shalat. Yang kedua takbir muqoyyad, yaitu takbir yang dibaca setelah shalat.
Disunahkan membaca takbir bagi laki-laki, perempuan, musafir ataupun bukan, di rumah-rumah, di jalan-jalan, di masjid-masjid, di pasar-pasar mulai dari terbenamnya matahari di malam idul Fitri sampai imam mulai melaksanakan shalat idul Fitri. Dan tidak disunnahkan membaca takbiran setelah shalat wajib di malam idul Fitri. Namun imam Nawawi di dalam kitab al adzkar mensunahkan hal tersebut. Takbir ini dinamakan takbir mursal
Yang kedua takbir muqoyyad, yaitu takbir yg dibaca di hari raya idul Adha setelah pelaksanaan shalat 5 waktu, baik ada maupun qodho, disunahkan juga dibaca setelah shalat sunah rawatib, shalat sunah mutlak ataupun shalat jenazah. Takbir muqoyyad disunahkan mulai dari subuh hari Arafah sampai ashar di hari tasyrik terakhir.
Berikut adalah bacaan takbir yang umum dilantunkan :
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ
Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar, lā ilāha illā Allāh, wallāhu akbar, Allāhu akbar wa lillāhil-ḥamd.
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, dan segala puji bagi Allah.”
Setelah membaca takbir tersebut sebanyak tiga kali kemudian dilanjutkan dengan membaca lafaz berikut:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا، وَسُبْحَانَ الِلّٰهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا، لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ، مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ، وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُوْنَ، لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ
Allāhu akbar kabīrā, wal-ḥamdu lillāhi katsīrā, wa subḥānallāhi bukratan wa aṣīlā, lā ilāha illā Allāh wa lā na’budu illā iyyāhu, mukhliṣīna lahud-dīna walau karihal-kāfirūn, lā ilāha illā Allāhu waḥdah, ṣadaqa wa’dah, wa naṣara ‘abdah, wa hazamal-aḥzāba waḥdah, lā ilāha illā Allāh wallāhu akbar, Allāhu akbar wa lillāhil-ḥamd.
Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran. Segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya pujian. Maha suci Allah di waktu pagi dan sore. Tiada Tuhan selain Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya, memurnikan bagi-Nya sebuah agama, meskipun orang kafir tidak menyukainya. Tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, menghancurkan pasukan musuh dengan keesaan-Nya. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Maha Besar, dan segala puji bagi Allah.”
Sabtu : 05 Juli 2026
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani



