Tema : Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah

Tema : Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah
Bagikan

Memandikan Jenazah

Pengertian

Memandikan jenazah adalah membersihkan seluruh tubuh orang yang meninggal dunia dengan air sesuai tata cara yang telah ditentukan dalam fikih.

Memandikan jenazah merupakan salah satu kewajiban fardu kifayah bagi jenazah Muslim yang memenuhi ketentuan.

Jumlah Basuhan

Dalam materi kitab dijelaskan bahwa jenazah dimandikan dengan hitungan ganjil, seperti:

  • Tiga kali.
  • Lima kali.
  • Tujuh kali.
  • Atau lebih dari itu apabila diperlukan.

Jumlah basuhan disesuaikan dengan kebutuhan untuk membersihkan jenazah.

Penggunaan Daun Bidara

Pada basuhan pertama, disunnahkan menggunakan daun bidara atau bahan sejenis yang berfungsi membantu membersihkan tubuh jenazah.

Dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda:

اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu, dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut berkaitan dengan tata cara memandikan jenazah perempuan, tetapi menjadi dasar dalam pembahasan umum memandikan jenazah.

 

Penggunaan Kapur Barus

Pada basuhan terakhir, disunnahkan memberikan sedikit kapur barus atau bahan pewangi sejenis, selama tidak mengubah sifat air secara berlebihan.

Hal ini juga berdasarkan hadis:

وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا

“Dan berikanlah kapur barus pada basuhan yang terakhir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Batas Minimal Memandikan Jenazah

Minimal memandikan jenazah adalah:

Meratakan seluruh tubuh jenazah dengan air sebanyak satu kali.

Adapun tata cara yang lebih sempurna memiliki rincian tersendiri, seperti membersihkan najis, mewudhukan, membasuh tubuh dengan tertib, serta memperhatikan kehormatan dan aurat jenazah.

 

Adab Memandikan Jenazah

Orang yang memandikan jenazah hendaknya:

  1. Berniat melaksanakan kewajiban memandikan jenazah.
  2. Menjaga aurat jenazah.
  3. Melakukan dengan lembut dan penuh penghormatan.
  4. Membersihkan najis yang terdapat pada tubuh jenazah.
  5. Tidak menceritakan aib atau keadaan buruk jenazah kepada orang lain.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً

“Barang siapa memandikan jenazah lalu menyembunyikan (aib)nya, Allah akan mengampuninya sebanyak empat puluh kali.” (HR. Al-Hakim, dengan pembahasan derajat hadis di kalangan ulama)

 

Mengkafani Jenazah

Pengertian

Mengkafani adalah membungkus tubuh jenazah dengan kain kafan yang bersih dan layak sebelum disalatkan dan dimakamkan.

Kafan hendaknya berasal dari jenis kain yang sewajarnya digunakan seseorang ketika masih hidup, sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.

 

Kafan Jenazah Laki-Laki dan Perempuan

Dalam materi kitab dijelaskan:

  1. Kafan Tiga Lembar

Mayat laki-laki maupun perempuan, baik balig maupun belum, dapat dikafani dengan tiga lembar kain putih.

Ketiga kain tersebut hendaknya:

  • Sama panjang dan lebarnya.
  • Mampu menutup seluruh tubuh jenazah.
  • Tidak disertai baju kurung dan surban dalam bentuk kafan tiga lembar.
  1. Kafan Lima Lembar untuk Laki-Laki

Jika jenazah laki-laki dikafani dengan lima lembar, maka terdiri atas:

  1. Tiga lembar kain pembungkus.
  2. Baju kurung.

 

Kafan Lima Lembar untuk Perempuan

Jika jenazah perempuan dikafani dengan lima lembar, maka terdiri atas:

  1. Jarik atau kain penutup bagian bawah.
  2. Baju kurung.
  3. Dua lembar kain pembungkus.

 

Batas Minimal Kafan

Minimal kafan adalah satu lembar kain yang dapat menutup aurat jenazah menurut pendapat yang lebih kuat dalam kitab yang dirujuk.

Ukuran dan bentuk kafan disesuaikan dengan jenis kelamin dan keadaan jenazah.

 

Dalil tentang Kesederhanaan Kafan

Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, hendaklah ia memperbagus kafannya.” (HR. Muslim)

Memperbagus kafan bukan berarti berlebih-lebihan, melainkan menggunakan kain yang bersih, layak, dan sesuai tuntunan.

 

 

Ahad       : 27 September 2026

Penulis     : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber    : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaTema : Waktu-waktu Dimakruhkan Shalat SunahSelanjutnyaTema : Hukum Shalat Berjama’ah Dan Keutamaannya
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021