Tema : Shalat Jum’at – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Senin, 2 November 2026

Tema : Shalat Jum’at

Tema : Shalat Jum'at
Bagikan

SHALAT JUM’AT

 

Shalat jum’at adalah shalat yang dikerjakan di hari jum’at, shalat jum’at diwajibkan Ketika rosulullah SAW isra dan mi’raj, namun shalat Jumat pertama kali dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah (sekitar September 622 Masehi). Peristiwa bersejarah ini terjadi di Lembah Ranuna, dalam perjalanan hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah menuju Madinah. Shalat jum’at diwajibkan bagi orang yang memenuhi syarat wajib jum’at.

Syarat wajib shalat jum’at ada 7, yaitu :

  1. Islam

Syarat wajib shalat jum’at yang pertama Adalah beragama Islam. Maka shalat jum’at tidak diwajibkan bagi kafir asli, berbeda dengan kafir murtad, maka ia tetap diwajibkan melaksanakan shalat jum’at walaupun tidak sah shalatnya Ketika ia laksanakan, karena kemurtadannya.

  1. Baligh

Syarat kedua Adalah baligh, maka anak kecil yang belum baligh walupun sudah mumayyiz ia tidak diwajibkan shalat jum’at, namun sah shalatnya Ketika ia laksanakan

  1. Berakal

Syarat ketiga Adalah berakal, maka orang gila tidak wajib shalat jum’at, dan tidak sah shalatnya Ketika ia laksanakan

  1. Merdeka

Syarat keempat Adalah merdeka, maka shalat jum’at tidak diwajibkan kepada seorang hamba sahaya.

  1. Laki-laki

Syarat kelima adalah laki-laki. Maka shalat jum’at tidak diwajibkan kepada seorang Perempuan dan khunsa. Namun sah shalatnya jika mereka laksanakan

  1. Sehat

Syarat keenam Adalah sehat, maka tidak wajib shalat jum’at bagi orang yang sakit atau udzur yang lainnya seperti hujan deras yang dapat menyebabkan pakaian kotor dan basah.

  1. Mukim

Syarat ketujuh Adalah mukim. Maka tidak wajib shalat jum’at bagi seorang musafir.

 

 

Syarat sah mendirikan shalat jum’at

  1. Tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melaksanakan shalat jum’at. Baik di kota ataupun di desa
  2. Jumlah jama’ah yang mendirikan shalat jum’at minimal 40 orang laki-laki dari golongan ahli jum’at. Yaitu laki-laki, mukallaf, Merdeka dan bukan musafir
  3. Waktu pelaksanaan shalat jum’at masih tersisa, yaitu waktu shalat dzuhur. Jika waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat jum’at dan khutbah jum’at maka shalat jum’at diganti dengan shalat dzuhu

 

 

Sabtu      : 24 Mei 2026

Penulis   : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber  : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaMateri : Rukun Shalat 1-3SelanjutnyaSemangat Berbagi dan Kepedulian dalam Kegiatan Qurban Bersama MT Irsyadul Ibad RT 07 RW 15 Panorama Kemang Bogor
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021