CARA BERSUCI ORANG YANG SEBAGIAN ANGGOTA TUBUHNYA TERDAPAT LUKA
Apabila sesorang memiliki luka di tubuh atau dibagian anggota wudhu yang tidak boleh terkena air, jika ia hendak shalat, memegang mushsaf dan hal-hal yang lainnya yang diharuskan bersuci, maka hukum bersuci tetap wajib baginya. Cara bersuci bagi orang tersebut ada beberapa ketentuan.
Yang pertama apabila luka orang tersebut tidak diperban maka wajib baginya mencuci anggota tubuh yang sehat dan mentayammumi anggota tubuh yang sakit. Sebagai pengganti bagian tubuh yang luka dengan tayammum syar’i. supaya bagian tubuh yang luka tidak sepi dari bersuci. Dan wajib baginya melewatkan debu ke anggota tubuh yang luka jika anggota tubuh yang luka tersebut termasuk anggota tayammum, dengan catatan tidak dihawatirkan debu tersebut memperparah luka tersebut.
Tidak ada kewajiban untuk mentartibkan/ berurutan antara wudhu dan tayammum bagi orang yang tayammum untuk hadats besar. Karena seluruh anggota tubuhnya dianggap anggota yang satu. Namun yang lebih utama adalah mendahulukan tayammum, supaya debu bekas tayammum dapat tersapu oleh air.
Adapun bagi seseorang yang bertayammum karena menghilangkan hadats kecil maka waktu tayammumnya adalah ketika hendak mencuci anggota wudhu yang sakit, tujuannya untuk menjaga ketartiban. Contoh, jika ia terluka di bagian muka, maka tidak boleh tayammum setelah mencuci kedua tangan, jika lukanya ada di tangan, maka ia bertayammum setelah cuci muka atau boleh sebelum mengusap kepala dan seterusnya. Tidak wajib tartib/berurutan antara tayammum dan mencuci anggota tubuh yang sehat. Contoh jika luka seseorang disebagian tangannya, maka boleh baginya untuk mencuci tangannya yang sehat terlebih dahulu kemudian tayammum untuk sebagian tangannya yang luka. Atau sebaliknya, ia bertayammum terlebih dahulu untuk tangannya yang luka kemudian mencuci bagian tangannya yang sehat. Namun yang lebih afdhol bertayammum terlebih dahulu setelah itu mencuci bagian anggota yang sehat. Dan apabila luka tersebut berada di area tayammum maka wajib baginya mengusapkan debu ke area tersebut.
Yang kedua apabila luka yang ada di tubuh diperban, atau ditutup oleh benda lain seperti bambu atau kayu, maka ketentuan bersucinya sebagai berikut :
- Jika memungkinkan untuk melepas perban atau bambu yang ada di tubuhnya dan mensucikan bagian tubuh yang luka tanpa ada resiko maka wajib baginya untuk melepas perban/ bambu tersebut dan mensucikan tubuh yang luka tersebut dengan air. Jika ia tidak melepasnya maka bersucinya tidak sah.
- Jika tidak memungkinkan untuk melepas perban atau bambu yang ada ditubuhnya, maka wajib baginya untuk mengusap perban/ bambu tersebut dengan air, tujuannya adalah sebagai pengganti pembasuhan anggota-anggota yang sehat yang ikut tertutup perban, dan wajib pula baginya untuk mentayammumi bagian tubuh yang luka sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
Hukum shalat bagi seseorang yang bersuci dalam keadaan diperban sah dan tidak harus mengulangi shalatnya ketika sembuh. Hukum tersebut apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu :
- Ketika memasang perban wajib baginya dalam keadaan suci dari hadats
- Tidak mudah untuk melepas kembali perban tersebut
- Perban tersebut tidak berada di anggota tayammum
- Tidak boleh perban tersebut melebihi area yang sakit kecuali area tubuh yang sehat yang digunakan untuk mengikat perban.
Apabila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi maka wajib bagi orang tersebut untuk mengulangi shalatnya ketika sudah sehat. Karena ketidak sempurnaan bersuci berada di dua peraktik bersuci yang ia lakukan, yaitu tayammum dan wudhu/mandi

Sabtu : 1 November 2025
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo


