Tema Kajian : Hal-hal yang diharamkan Bagi Seseorang yang Junub dan Hadats Kecil – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

Tema Kajian : Hal-hal yang diharamkan Bagi Seseorang yang Junub dan Hadats Kecil

Tema Kajian : Hal-hal yang diharamkan Bagi Seseorang yang Junub dan Hadats Kecil
Bagikan

HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGI SESEORANG YANG JUNUB DAN HADATS KECIL

A. Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ke ujung kaki atau keadaan berhadas yang mengharuskan mandi wajib.

Ibnu Faris dalam kamus Maqayis Al-Lughah menjelaskan bahwa janabah itu sendiri berarti jauh, lawan dari kata dekat. Disebut jauh karena seseorang yang sedang berstatus janabah dia sedang dalam posisi jauh (tidak bisa melakukan) sebagian ritual ibadah, semisal salat, membaca Al-Qur’an serta berdiam diri di masjid.

Dalam kitab fathul Qorib disebutkan ada 5 perkara yang diharamkan bagi orang yang junub, yaitu :

  1. Shalat

Pertama yang diharamkan bagi seseorang yang sedang junub adalah shalat, baik shalat fardlu ataupun Sunnah. Atau melakukan sesuatu yang semakna dengan shalat, seperti khutbah jum’at, sujud tilawah dan sujud syukur.

Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa’ Ayat 43

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).” (QS. An-Nisa : 43)

 

  1. Membaca Al Quran

Kedua yang diharamkan bagi orang yang junub adalah membaca Al-Quran dengan lisannya. Baik satu ayat maupun satu huruf. Baik dengan suara keras maupun pelan. Diharamkan jika dengan niat membaca Al-Quran, namun jika membaca Al-quran dengan niat yang lain maka itu diperbolehkan. Seperti membaca basmalah ketika hendak makan dan beraktifitas, membaca hamdalah selesai makan, membaca kalimat tarji’ ketika mendengar kabar duka, dll.

Rosulullah SAW bersabda :

لَا يَقْرَأْ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

Artinya : “Tidak boleh membaca (sedikit pun) dari Al-Qur’an orang yang junub dan wanita haid” hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, dan Ad-Daruquthni.

 

  1. Menyentuh dan membawa Mushaf Quran

Ketiga yang diharamkan bagi yang junub adalah menyentuh dan membawa mushaf quran. Bahkan termasuk copernya pun jika menyatu dengan mushaf quran. Adapun jika copernya terpisah dari mushaf maka ulama berbeda pendapat tentang hukum menyentuhnya. Menurut Ibnu Hajar tidak haram menyentuh coper mushaf quran yang tidak menyatu.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 79

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya : “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)

 

Rosulullah SAW bersabda :

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Artinya : “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ dan juga oleh Ad-Daruquthni (no. 449). Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122

 

  1. Thawaf

Keempat yang diharamkan bagi yang junub adalah thawaf, baik thawaf wajib seperti thawaf ifadlah dan thawaf wada’, ataupun thawaf Sunnah seperti thawaf qudum.

 

  1. Diam di masjid

Kelima yang diharamkan bagi yang junub adalah berdiam diri di masjid. Kecuali dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang tertidur di masjid kemudian mimpi basah, sedangkan ia tidak bisa keluar masjid dikarenakan ada seseorang yang ingin mencelakai dirinya atau ingin merampas hartanya.

Jika hanya melewati masjid hukumnya tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan. Adapun mondar mandir di masjid hukumnya haram, karena itu diumpamakan seperti diam di masjid. Berdiam di tempat selain masjid seperti madrasah, pesantren dll hukumnya diperbolehkan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa’ Ayat 43

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).” (QS. An-Nisa : 43)

 

B. Hal-hal yang diharamkan bagi Seseorang yang memiliki Hadats Kecil

Orang yang memiliki hadats kecil adalah orang-orang yang tidak memiliki wudlu. Ada 3 hal yang diharamkan bagi mereka yang tidak memiliki wudlu, yaitu :

  1. Shalat

Yang pertama yang diharamkan bagi seseorang yang tidak punya wudlu adalah shalat, baik shalat fardlu ataupun shalat Sunnah, termasuk di dalamnya shalat janazah. Berbeda dengan pendapat imam Sya’bi yang menyatakan bahwa boleh menshalatkan janazah dalam keadaan tidak berwudlu, karena shalat jenazah itu seperti berdo’a yang tidak membutuhkan wudlu.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah : 6 )

Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya : “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu, apabila ia berhadas, sehingga ia berwudhu.”  (HR. Bukhori dan Muslim)

 

  1. Thawaf

Kedua yang diharamkan bagi yang tidak punya wudlu adalah thawaf, baik thawaf wajib seperti thawaf ifadlah dan thawaf wada’, ataupun thawaf Sunnah seperti thawaf qudum.

Hadis rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :

اَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ، إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ

Artinya: “Tawaf mengelilingi Baitullah itu seperti salat, hanya saja kalian (diperbolehkan) berbicara di dalamnya. Maka, siapa yang berbicara di dalamnya, janganlah berbicara kecuali dengan kebaikan” (HR. Attirmidzi)

 

  1. Menyentuh dan membawa mushaf Quran

Ketiga yang diharamkan bagi yang tidak punya wudlu adalah menyentuh dan membawa mushaf Quran

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 79

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya : “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)

 

Rosulullah SAW bersabda :

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Artinya : “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ dan juga oleh Ad-Daruquthni (no. 449).

Diharamkan juga bagi yang tidal memiliki wudlu menyentuh dan membawa peti dan sarung yang di dalamnya terdapat mushaf. Diperbolehkan membawanya bila disatukan dengan barang-barang lainnya. Dan juga diperbolehkan membawa kitab tafsir yang isi tafsirnya lebih banyak dari qurannya. Dibolehkan juga memegang dirham atau dinar atau cincin yang di dalamnya terdapat ukiran quran. Dan tidak ada larangan bagi seorang yang mumayyiz menyentuh mushaf quran atau papan yang dindalamnya dituliskan ayat quran yang tujuannya untuk belajar.

 

 

Sabtu       : 03 Januari 2026

Penulis    : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber   : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

oppo_34

oppo_34

oppo_2

oppo_2

Oplus_2

SebelumnyaTema Kajian : Hikmah Dilahirkannya Seorang Anak ManusiaSelanjutnyaTema : Shalat dan Hukumnya
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021