Tema : Shalat Berjama’ah dan Keutamaannya – irsyadul-ibad.com
  • Selamat Datang di Situs Resmi Majelis Ta'lim Irsyadul Ibad Yang Di Kelola Oleh Pengurus
Minggu, 19 April 2026

Tema : Shalat Berjama’ah dan Keutamaannya

Tema : Shalat Berjama'ah dan Keutamaannya
Bagikan

HUKUM SHALAT BERJAMA’AH DAN KEUTAMAANNYA

 

Shalat berjama’ah artinya shalat yang dikerjakan secara bersama-sama dengan yang lain, minimal terdiri dari imam dan satu makmum. Seseorang yang shalat tidak berjama’ah disebut shalat munfarid, yaitu shalat yang dikerjakan sendirian.

Shalat berjama’ah bagi laki-laki dalam shalat fardlu selain shalat jum’at hukumnya adalah Sunnah muakkad. Begitu juga bagi wanita. Sedangkan menurut imam Nawawi hukum shalat berjama’ah bagi laki-laki adalah fardlu kifayah. Melaksanakan shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada selainnya. Sedangkan bagi wanita dan khunsa lebih utama mengerjakan shalat berjama’ah di rumah dibandingkan di masjid, bahkan dimakruhkan bagi mereka jika dalam masjid tersebut terdapat laki-laki yang bukan mahramnya.

Banyak hadits yang menerangkan tentang keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya hadits riwayat Abdullah bin Umar

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «صلاةُ الجَمَاعَة أَفضَلُ من صَلاَة الفَذِّ بِسَبعٍ وعِشرِين دَرَجَة

Artinya : Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sholat berjamaah itu lebih utama daripada sholat sendiri sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari)

Keutamaan berikutnya setelah keutamaan shalat berjama’ah adalah keutamaan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Sebagaimana hadits riwayat Anas bin Malik berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ (رواه الترمذي، رقم 241،) وقال: حديث حسن

Artinya : “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, dengan mendapatkan takbiratul ihram yang pertama, maka akan dituliskan baginya dua kebebasan, kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari kemunafikan’.” (HR. At-Tirmidzi, no. 241, dan ia berkata: Hadis ini hasan)

Seseorang dihitung shalat berjama’ah (selain dalam shalat jum’at) selama ia masih mendapati imam belum mengucapkan salam yang pertama, walaupun ia belum sempat duduk bersama imam. Adapun berjama’ah dalam shalat hukumnya yaitu fardlu ‘ain, dan tidak dianggap berjama’ah dalam shalat jum’at kecuali menemukan satu raka’at imam. seseorang tetap mendapatkan pahala 27 derajat sama dengan ma’mum muwafik, namun dengan kadar yang berbeda. Analoginya seperti halnya ma’mum muwafik dan masbuk sama-sama akan mendapatkan 27 gr emas, namun ma’mum muwafik 27 gr emas 24 karat sedangkan masbuk 27 gr emas 23 karat.

 

Ahad       : 11 Januari 2026

Penulis   : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I

Editor      : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA

Sumber   : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani

 

SebelumnyaTema : Shalat dan HukumnyaSelanjutnyaTema Kajian : Waktu-waktu Shalat Fardu
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis Ta'lim - Irsyadul Ibad
Perumahan Panorama Kemang - Blok i - RT 07 RW 15
Tahun Berdiri2021