Tema Kajian : Syarat Wajib Shalat
SYARAT WAJIB SHALAT
Syarat wajib shalat adalah perkara-perkara yang menyebabkan seseorang dikenai kewajiban untuk melaksanakan shalat. Apabila syarat-syarat ini belum terpenuhi, maka seseorang belum diwajibkan shalat.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 43 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَقِيمُوا الصَّلَاةَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, dirikanlah shalat.”(QS. Al-Baqarah: 43)
Kitab Fathul Qorib karya Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi menjelaskan bahwa syarat wajib shalat ada tiga.
- Islam
Syarat pertama wajib shalat adalah Islam. Orang kafir tidak diwajibkan melaksanakan shalat karena shalat merupakan ibadah khusus bagi kaum muslimin. Namun menurut penjelasan dalam Tausyikh Fathul Qorib, orang kafir tetap akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas kewajiban syariat, termasuk shalat, sebagai bentuk hukuman atas kekufurannya. Orang kafir asli yang masuk Islam tidak diwajibkan mengkodo shalat yang tidak dilaksanakan semasa kufurnya, berbeda dengan orang murtad, maka ia wajib mengkodo shalat-shalat yang pernah ditinggalkan semasa murtadnya.
Dalil Al-Qur’an:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
Artinya: “Dan tidak ada yang menghalangi diterimanya dari mereka nafkah-nafkah mereka kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)
- Baligh
Baligh berarti seseorang telah mencapai usia dewasa secara syar’i. Tanda-tandanya adalah keluar mani, haid, atau mencapai usia 15 tahun hijriah. Anak kecil yang belum baligh belum wajib shalat,
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
Artinya: “Dari Aisyah raḍiyallahu’anha, dari Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam beliau bersabda, Pena diangkat dari tiga (golongan): orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang yang gila hingga ia waras atau sadar.”
Namun demikian anak yang belum baligh dianjurkan untuk diperintahkan shalat sejak usia tujuh tahun sebagai latihan dan pendidikan, dan boleh orangtua memukulnya jika ia meninggalkan shalat ketika usia 10 tahun.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi SAW:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya : “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud)
- Berakal
Orang yang tidak berakal seperti orang gila atau pingsan tidak diwajibkan shalat.
Dalil Hadits:
وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya “Dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR. Abu Dawud)
Dalam Tausyikh Fathul Qorib dijelaskan bahwa hilangnya kewajiban shalat berkaitan dengan hilangnya akal, karena akal merupakan alat untuk memahami perintah dan larangan Allah Swt.
Sabtu : 17 Januari 2026
Penulis : Mohamad Endang Sudrajat, S.Pd.I
Editor : Triarto Setiyo, S.Kom, CPS, C.SA
Sumber : Kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi dan Tausyeh Fathul Qorib karya Syaikh Nawawi al-Bantani


